junaedi1982new nih gw kutip komentar lu "Jadi kalo ada pejabat boomers dari BI yang mengutip pasal 23 sebagai alasan merchant tidak boleh menolak cash less, itu sama saja dia menunjuk hidung sendiri" Lu baca berita tapi gak menyimak dan ngerti inti berita, pejabat BI bukan menolak cash
junaedi1982new UU no.7 tahun 2011 mengenai mata uang yaitu rupiah, bisa berbentuk kartal dan non tunai peraturan menteri untuk pembayaran tol hanya melakukan transaksi tunai gak melanggar UU no.7 tahun 2011 sedangkan merchant (swasta) gak ada dasar hukumnya dengan hanya menerima pembayaran non tu
kopaser wapres tinjau pembangunan mrt bareng menteri perhubungan, kegiatan ini juga didokumentasikan setkab. Jadi bisa dipastikan seijin presiden. Malahan pada tgl pelantikan menerima tamu kehormatan PM Korsel, sehari setelahnya menerima VP China.
nayeon.pop.pop UU dibuat karena ada tujuan yg harus dicapai. Tol wajib non tunai supaya mengurangi kemacetan di GTO, CL dan Transjakarta karena ada subsidi yg harus dibayar oleh pemda.
kopaser standar etik kan subjektif, makanya ada aturan hukum sebagai acuan. cuma pihak yg dengki aja kan yg mempersalahkan hal subjektif.
nayeon.pop.pop konsep keadilan sosial gak begitu. Memang faktanya pemerintah yg punya kewenangan membuat UU.
Pembayaran Tol ada payung hukumnya yaitu peraturan menteri TJ dan CL melalui pergub, karena pemda harus subsidi tiket pengguna
kopaser aturan darimana harus hormati proses hukum dengan cara gak boleh bertugas. Lah kemarin udah dilantik melalui sidang paripurna MPR. Cuma kelompok dengki yg ngelarang orang untuk bertugas.
mayor itu eselon IV setinggi-tingginya eselon II, jadi mayor juga masuk kriteria dong arti lain setinggi-tingginya adalah maksimal
jaguarxj220 seskab kayak komisaris pada perusahaan. Tugasnya mengawasi, mengevaluasi. pihak yg mau nemuin presiden juga harus melalui seskab terlebih dahulu