(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. (2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peratu...
sfast noted for above explanation. Tapi setidaknya sebagai rakyat kita kudu bener2 sesuai hati nurani dan bisa melihat juga memilih untuk kedepannya yang lebih baik diantara yang sama-sama gak ada yang murni ingin membangun bangsa, dan benar2 mengutamakan bangsa & neg. ? Bener g kang?