Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim Jum'at, 22-Desember-2006, Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta Pertanyaan : Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya? Jawaban : ...
Tersisa satu permasalahan terkait dengan hal ini. Yaitu apabila tersebar informasi bahwa sebagian daging yang dijual di pasar adalah bangkai atau daging yang proses penyembelihannya tidak syari dan tidak ada kejelasan/kepastian tentang kebenaran informasi itu sehingga tidak meyakinkan. Namun ba...
Hukum Daging yang Dijual di Pasar Jum'at, 07-November-2008, Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Bagaimana dengan daging yang dijual di pasar, yang kita tidak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada orang yang menyembelih ta...
ana dibatain tanpa ada penjelasan kenapa dibatain Mod, cuma dikasih tanda *** . Disini TKPnya: http://www.kaskus.co.id/showthread.php?p=555473542#post555473542 -------------------------------------------- Reques Banned Mod, Insultnya terang-terangan ini
Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina? Adi Wicaksono, lewat email Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syari. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pela...
Hukum Onani Kamis, 16-September-2010, Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari Permasalahan onani/masturbasi (istimna) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ...
Tuntunan Qiyamul Lail Dan Sholat Tarawih (1) Rabu, 11-Agustus-2010, Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary Definisi Qiyamul Lail dan Sholat Tarwih Secara umum sholat di malam hari setelah sholat Isya sampai subuh disebut Qiyamul Lail. Di dalam Al-Qur`an Al-Karim, Allah Sub...
Kadar Penyusuan Ahli ilmu pun berbeda pendapat dalam masalah kadar penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram. · Pendapat pertama: Penyusuan sedikit ataupun banyak itu terjadi akan menyebabkan terjalinnya kemahraman dengan syarat air susu tersebut sampai ke dalam perut. Demikian pendapat jumhur ...
Mahram Susuan (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah) Pada edisi terdahulu kita telah ketahui bila seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya (ibu susu) terjalinlah hubungan mahram antara keduanya beserta pihak-pihak tertentu yang terkait dengan keduanya. Namun hubun...
WANITA-WANITA YANG TIDAK PANTAS UNTUK DINIKAHI Ahad, 21-Oktober-2007, Penulis: Asy-Syaikh Abu Umar Salim Al-Ajmiy Hafizahullah Kami bercanda ria dengan gadis-gadis dan merajut tali cinta dengan mereka, akan tetapi ketika kami hendak menikah, sama sekali kami tidak berfikir tentang gadis yang ...
HUKUM WANITA BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI Ahad, 11-Juli-2010, Penulis: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya: "apa pendapat Syaikh yang mulia dalam perkara yang banyak ditanyakan dan sangat memberatkan kaum muslimin, yaitu masalah seorang wanita bers...
Mufti Arab semua ? Mufti Arab Saudi kan cuma Satu, Sejak kapan Negara kita punya Mufti ? Kalo mau Share yang dari MUI silahkan aja tak ada yang melarang kok. Yang pasti fatwa Ulama Saudi dan Yaman yang ana ambil disini karena ana mengetahui Mereka adalah Ulama Ahlussunnah. ya jelas Copasan semu...
Hukum "Oral Sex" Sabtu, 15-Juli-2006, Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Apa hukum oral seks? Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut, "Adapun isapan istri terhada...
maksudnya keturunan apa nih TS ? Coba jelasin apa itu Wahabi ? Dinisbatkan kepada siapa Wahabi ? dan bagaimana peninjauannya dalam Kaedah Bahasa Arab ?
ke Mod Direct linknya nanti tidak ana Posting lagi InsyaAllah, Mod bisa tidak kalo Judulnya diganti Tanpa ada 'oleh DabbabaJawaans' ? kesannya Gimana gitu, seolah-olah ana sudah menguasai semua hukum-hukum dalam islam.
Tambahan: Walaupun sudah Nikah secara Negara tapi tetap Tidak boleh Campur dan tinggal serumah karena pada Dasarnya mereka sebenarnya Belum menikah Ya itulah Konsekuensinya, Berani berbuat Berani bertanggung Jawab.
Terimakasih masukannya Gimana ni Mod bagusnya ? Ana bikin Trit Tanya Jawab seputar Hukum Islam, Terus di masukin di Index dan Trit ana yang sebelumnya digabung aja, Boleh ngak ?