kalau beli kendaraan, silahken ganti pemilik ke nama anda / KTP anda. karena kalau tidak, anda sudah korupsi juga. bayangkan kalau pemilik sebelumnya mau beli kendaraan lagi tapi kepentok pajak progresif karena kendaraan sebelum nya masih atas nama dia tapi belum dibalik nama ke nama anda. di
MAAF GAN , INI PAJAK KENDARAAN BUKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG ATUR :mads TAPI POLISI AMA PEMDA NYA.. Jangan BAWA2 APARAT PAJAK KEK GAYUS, BEDA TAUK :mads