Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) apa-apaan nih? ga bermartabat deh yang ngusulin gitu. :D\t \t
Wah ... hebat ya, dalam piringan yang mungil itu, bisa menyimpan lagu, film, foto ataupun data lainnya. :D\t \t