TS
raffli
Tau Sistem Purchase Agreement. Boleh Ga Sih?
Salah satu sistem pengadaan barang untuk perusahaan atau institusi adalah dengan sistem Purchase Agreement.
Dimana para supplier harus berkompetisi dengan supplier lainnya dalam memberikan penawaran terkait barang-barang yang dibutuhkan perusahaan dengan harga yang kompetitif (tender).
Setelah perusahaan sepakat akan harga dan spesifikasi yang ditawarkan oleh supplier tertentu, kedua belah pihak melakukan akad/kontrak berjangka kemudian perusahaan akan mengeluarkan purchase order berdasarkan harga yang disepakati ketika akad atau kontrak awal.
Setelah PO keluar, barulah supplier membelikan barang yang diminta dari pasar atau grosir. Dengan kata lain supplier belum memiliki barang yang hendak dipasok pada saat akad kontrak.
Selain itu sistem pembayaran yang disepakati pun dilakukan secara tempo (tidak dibayarkan saat akad kontrak ) dalam jangka waktu tertentu setelah invoice diterbitkan.
Transaksi seperti ini terkena beberapa larangan :
1. Menjual barang yang belum dimiliki
2. Termasuk jual beli hutang dengan hutang
Dalam sistem PO ini, barang diserahkan belakangan setelah kesepakatan harga (tempo) karena harus dicari terlebih dahulu di pasar atau grosir, kemudian pembayaran pun dilakukan secara tidak tunai ketika akad kontrak berlangsung. Oleh karena itu transaksi ini termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang ( barang belakangan, uang belakangan ).
3. Transaksi ini mengandung spekulasi yang tinggi
Dimana jika harga barang yang disetujui ketika kontrak berjangka ternyata berubah harganya dipasaran secara drastis maka salah satu pihak akan dirugikan. Dengan kata lain supplier berspekulasi terhadap harga barang dipasaran ketika kontrak dengan perusahaan. Dan ini termasuk kedalam transaksi yang mengandung gharar.
#berilmusebelumberbisnis
Sumber: Sekolah Muamalah Indonesia
Telegram Sekolah Muamalah Indonesia
FP FB Sekolah Muamalah Indonesia
IG Sekolah Muamalah Indonesia
Other Post:
Ayah, Jangan Beri Makan Kami Api Neraka!!!
MFS (Muamalah For Start Up) Cabang Bandung
Sulit Dapatkan Investor? Coba Tawarkan Ini
Profesi Terlaknat [NO OFFENSE]
Hutang = RIBA ???
Dimana para supplier harus berkompetisi dengan supplier lainnya dalam memberikan penawaran terkait barang-barang yang dibutuhkan perusahaan dengan harga yang kompetitif (tender).
Setelah perusahaan sepakat akan harga dan spesifikasi yang ditawarkan oleh supplier tertentu, kedua belah pihak melakukan akad/kontrak berjangka kemudian perusahaan akan mengeluarkan purchase order berdasarkan harga yang disepakati ketika akad atau kontrak awal.
Setelah PO keluar, barulah supplier membelikan barang yang diminta dari pasar atau grosir. Dengan kata lain supplier belum memiliki barang yang hendak dipasok pada saat akad kontrak.
Selain itu sistem pembayaran yang disepakati pun dilakukan secara tempo (tidak dibayarkan saat akad kontrak ) dalam jangka waktu tertentu setelah invoice diterbitkan.
Transaksi seperti ini terkena beberapa larangan :
1. Menjual barang yang belum dimiliki
Quote:
2. Termasuk jual beli hutang dengan hutang
Quote:
Dalam sistem PO ini, barang diserahkan belakangan setelah kesepakatan harga (tempo) karena harus dicari terlebih dahulu di pasar atau grosir, kemudian pembayaran pun dilakukan secara tidak tunai ketika akad kontrak berlangsung. Oleh karena itu transaksi ini termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang ( barang belakangan, uang belakangan ).
3. Transaksi ini mengandung spekulasi yang tinggi
Dimana jika harga barang yang disetujui ketika kontrak berjangka ternyata berubah harganya dipasaran secara drastis maka salah satu pihak akan dirugikan. Dengan kata lain supplier berspekulasi terhadap harga barang dipasaran ketika kontrak dengan perusahaan. Dan ini termasuk kedalam transaksi yang mengandung gharar.
Quote:
#berilmusebelumberbisnis
Sumber: Sekolah Muamalah Indonesia
Telegram Sekolah Muamalah Indonesia
FP FB Sekolah Muamalah Indonesia
IG Sekolah Muamalah Indonesia
Other Post:
Ayah, Jangan Beri Makan Kami Api Neraka!!!
MFS (Muamalah For Start Up) Cabang Bandung
Sulit Dapatkan Investor? Coba Tawarkan Ini
Profesi Terlaknat [NO OFFENSE]
Hutang = RIBA ???
Diubah oleh raffli 01-09-2016 03:26
0
698
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan