TS
raffli
Sulit Dapatkan Investor? Coba Tawarkan Akad Ini...
Murabahahsecara bahasa berasal dari kata "Ribh" ( الربح ) yang berarti keuntungan. Secara istilah murabahah berarti jual beli dengan tambahan keuntungan ( margin ) dari harga dasar barang.
Dalil bolehnya murabahah :
وَأَحَل اللهُ الْبَيْعَ وَحَرمَ الربَا ۚ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
( Al Baqarah : 275)
Dan murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli didalam islam.
Syarat - syarat murabahah :
(At-Tamwiil Al islamiy, Al imam muhammad ibn su'ud islamic university, KSA ).
Kemudian bagaimanakah teknis pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah?
Contoh :
- Jika anda seorang produsen yang membutuhkan mesin produksi, maka investor membeli terlebih dahulu mesin yang dibutuhkan dengan akad murabahah lil aamir bis syiraa' kemudian menjual kembali kepada produsen.
- Jika anda seorang produsen yang membutuhkan bahan baku produksi, maka investor membeli terlebih dahulu bahan baku tersebut di pasar kemudian dijual kembali ke produsen yang meminta dengan akad murabahah.
- Jika anda seorang developer properti yang membutuhkan dana untuk akuisisi lahan, maka tawarkan investor untuk membeli terlebih dahulu lahan tersebut kemudian menjualnya kembali kepada developer dengan akad murabahah.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya yang dapat diaplikasikan.
Apa keuntungan investasi dengan akad murabahah ?
Keuntungan bagi pelaksana usaha (mudharib) :
Keuntungan bagi investor (shahibul maal) :
Pelajari ilmunya di sini
#berilmusebelumberbisnis
Sumber: Sekolah Muamalah

Other Post:
Ayah, Jangan Beri Makan Kami Api Neraka!!!
Tau Sistem Purchase Agreement, Boleh Ga Sih???
MFS (Muamalah For Start Up) Cabang Bandung
Profesi Terlaknat [NO OFFENSE]
Hutang = RIBA ???
Dalil bolehnya murabahah :
وَأَحَل اللهُ الْبَيْعَ وَحَرمَ الربَا ۚ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
( Al Baqarah : 275)
Dan murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli didalam islam.
Syarat - syarat murabahah :
- Sifat atau spesifikasi barang harus ditentukan secara detail.
- Harga awal barang (harga pokok) harus diketahui oleh pembeli kedua.
- Margin keuntungan harus diketahui.
- Biaya- biaya rill administrasi boleh ditambahkan ke harga jual barang.
- Penjual ( pembeli pertama ) harus memiliki barang dengan akad yang shahih sebelum menjualnya kembali kepada pembeli kedua.
- Penjual ( pembeli pertama ) menanggung resiko barang jika terjadi sesuatu, sebelum diserahkan kepada pembeli kedua.
- Pembeli kedua boleh membayar secara tunai, tempo atau kredit.
(At-Tamwiil Al islamiy, Al imam muhammad ibn su'ud islamic university, KSA ).
Kemudian bagaimanakah teknis pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah?
Contoh :
- Jika anda seorang produsen yang membutuhkan mesin produksi, maka investor membeli terlebih dahulu mesin yang dibutuhkan dengan akad murabahah lil aamir bis syiraa' kemudian menjual kembali kepada produsen.
- Jika anda seorang produsen yang membutuhkan bahan baku produksi, maka investor membeli terlebih dahulu bahan baku tersebut di pasar kemudian dijual kembali ke produsen yang meminta dengan akad murabahah.
- Jika anda seorang developer properti yang membutuhkan dana untuk akuisisi lahan, maka tawarkan investor untuk membeli terlebih dahulu lahan tersebut kemudian menjualnya kembali kepada developer dengan akad murabahah.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya yang dapat diaplikasikan.
Apa keuntungan investasi dengan akad murabahah ?
Keuntungan bagi pelaksana usaha (mudharib) :
- Usaha tetap milik pelaksana usaha, tidak seperti akad mudharabah dimana usaha menjadi milik investor.
- Pengembalian pembiayaan bisa diangsur.
- Tidak terus-menerus memberikan bagi hasil kepada investor, hanya cukup memberikan margin keuntungan selama masa angsuran dari akad jual beli murabahah.
Keuntungan bagi investor (shahibul maal) :
- Jika usaha bangkrut, investor tidak ikut menanggung kerugian karena akadnya jual beli.
- Lebih aman dari sisi resiko bisnis.
- Investor mendapatkan margin keuntungan yang sudah pasti nominalnya.
Pelajari ilmunya di sini
#berilmusebelumberbisnis
Sumber: Sekolah Muamalah

Other Post:
Ayah, Jangan Beri Makan Kami Api Neraka!!!
Tau Sistem Purchase Agreement, Boleh Ga Sih???
MFS (Muamalah For Start Up) Cabang Bandung
Profesi Terlaknat [NO OFFENSE]
Hutang = RIBA ???
Diubah oleh raffli 01-09-2016 10:25
0
1K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan