Kaskus

Entertainment

safadisaAvatar border
TS
safadisa
Memakai atau Menggunakan Jimat
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


Bagi masyarakat Indonesia jimat bukan sesuatu yang asing. Dari rakyat kecil sampai orang kaya pun menggunakannya. Mereka gantungkan urusan mereka kepada jimat.



Jimat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan tamimah adalah suatu benda yang digunakan oleh seorang insan untuk menolak bala, sihir, penyakit dan segala kejelekkan.


Terkadang dikenakan atau dibawa seorang manusia terkadang ditemukan pula pula digantung di rumah, mobil, toko dan selainnya.

Hakikat Jimat

Jimat atau tamimah (dalam bahasa Arab) ialah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau binatang dengan tujuan menolak ‘ain. Namun hakikat jimat ini jika tinjau kembali tidak hanya sebatas pada sebuah bentuk namun hal ini mencakup segala macam apapun bentuknya dan bagaimana pun caranya. Baik jimat tersebut terbuat dari kertas, tulang, benang, seutas kain baik dikalungkan, digantungkan, diletakkan baik ditubuh manusia seperti leher, tangan, kaki, rumah, toko, kendaraan, dompet dan sebagainya.


Sebagai contoh: sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak usia 1-5 tahun, cincin, ikat pinggang, sorban, keris, dan lain-lain dengan tujuan menolak bahaya (tolak bala).

Tamimah yang terbuat dari nama-nama Jin, Gelang, akar, tulang, senjata pusaka dll.

Dan hukum menggunakannya adalah haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang keharamannya dan ini merupakan jenis kesyirikan. dan secara hukum asalnya adalah Syirik Ashgor (kecil) karena menjadikan sesuatu menjadi sebab padahal dia bukanlah sebab secara syar’i dan juga kauni . Dan bisa menjadi syirik Akbar (besar) apabila yang menggunakannya meyakini bahwa benda-benda itu mampu memberi manfaat kepadanya baik untuk menolak bala atau mengangkat bala dengan sendirinya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya. (Baca disini tentang Syirik Akbar dan Syirik Ashgor). Dan dalil-dali tentang keharaman tamimah sangat banyak, diantaranya adalah :

Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah-tiwalah itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dari Ibnu Mas’ud Rhadiyallahu ‘anhu . Shohihul Jami’ No. 1632)

Dari Uqbah bin Amir Rhadiyallahu ‘anhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa mengantungkan tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya.” (HR. Ahmad no. 16763)

Dalam sebuah riwayat:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa mengantungkan tamimah (jimat) maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (lihat Ash-Shahihah no. 492)



و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Semoga bermanfaat ...




Buka thread yang lain..

Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
Keutamaan membaca "basmallah"
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Mewarnai Rambut
Shodaqoh dengan niat pahalanya utk orang ygsdh meninggal dunia
Hukum istri minta bercerai
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat
Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata
Satu lubang kubur untuk 2 mayyit atau lebih
Memakai tas, dompet, sepatu yang terbuat dr kulit binatang buas
Hukum Memajang foto
Jin selalu saja mengganggu
Hisab memasang foto di facebook
Hukum nikah wanita hamil karena zina
Apa hukumnya membeli barang lewat lelang?
Wujud setan
Hukum membunuh dengan tdk sengaja
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Adab makan dan minum dalam islam
Sedekah Selain Dengan Harta...
Badan Atau Hati Yang Wajib Ditutupi pertama?
Pengen Di Doain Malaikat Dan Meraih Sholawat sebanyak 7000 Malaikat..
Cara Menjaga Nafsu Syahwat
Menjaga Lisan dan Selalu Bersyukur
Ciri-Ciri Istri Shalehah / Idaman
Bolehkan Berkerja Di Bank Konvensional dan Bank Syariah?
0
3.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan