- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata


TS
safadisa
Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Apakah hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata?
Melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah adalah terlarang karena merubah ciptaan Allah taala adalah perintah setan Allah taala berfirman:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ...(النساء :١١٩
"Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya".(diterjemahkan dari perkataan syaikh Utsaimin di Asy-Syarh Al-Mumti ala Zaad Al-Mustaqni juz.12 Hal.403)
Tapi kalau ada kepentingan yang syarI atau menghilangkan Aib atau karena darurat maka boleh melakukan perubahan tersebut, dalilnya:
عن عرفجة بن أسعد قال: أصيب أنفي يوم الكلاب في الجاهلية، فاتخذت أنفا من ورق، فأنتن علي «فأمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتخذ أنفا من ذهب» أخرجه الترمذي رقم 1770و أبو داود رقم 4232 ,حسنه الألباني
Dari Arfajah bin Asad dia berkata: Hidungku terpotong pada peperangan Kilab saat Zaman Jahiliyah maka aku menggunakan hidung dari perak tapi itu mengeluarkan bau busuk maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menggunakan hidung dari emas.
(Lih. Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz.17 Hal.49)
Jadi apa yag anda sebutkan diatas jika bertujuan untuk menghilangkan Aib atau pengobatan maka tidak apa-apa. Tapi kalau misalnya anggota badan yang akan dirubah itu sebenarnya sudah normal dan tidak cacat tapi tujuan perubahan itu untuk mempercantik dan memperindah maka itu terlarang.
Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...asik-mata.html
Semoga bermanfaat...
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته


Buka thread yang lain..
Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
[url=http://http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14697206][B][COLOR="Blue"]Keutamaan membaca "basmallah"[/COLOR][/B][/url]
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Mewarnai Rambut
Shodaqoh dengan niat pahalanya utk orang ygsdh meninggal dunia
Hukum istri minta bercerai
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Apakah hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata?
Melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah adalah terlarang karena merubah ciptaan Allah taala adalah perintah setan Allah taala berfirman:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ...(النساء :١١٩

"Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya".(diterjemahkan dari perkataan syaikh Utsaimin di Asy-Syarh Al-Mumti ala Zaad Al-Mustaqni juz.12 Hal.403)
Tapi kalau ada kepentingan yang syarI atau menghilangkan Aib atau karena darurat maka boleh melakukan perubahan tersebut, dalilnya:
عن عرفجة بن أسعد قال: أصيب أنفي يوم الكلاب في الجاهلية، فاتخذت أنفا من ورق، فأنتن علي «فأمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتخذ أنفا من ذهب» أخرجه الترمذي رقم 1770و أبو داود رقم 4232 ,حسنه الألباني
Dari Arfajah bin Asad dia berkata: Hidungku terpotong pada peperangan Kilab saat Zaman Jahiliyah maka aku menggunakan hidung dari perak tapi itu mengeluarkan bau busuk maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menggunakan hidung dari emas.
(Lih. Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz.17 Hal.49)
Jadi apa yag anda sebutkan diatas jika bertujuan untuk menghilangkan Aib atau pengobatan maka tidak apa-apa. Tapi kalau misalnya anggota badan yang akan dirubah itu sebenarnya sudah normal dan tidak cacat tapi tujuan perubahan itu untuk mempercantik dan memperindah maka itu terlarang.
Sumber : http://www.salamdakwah.com/baca-pert...asik-mata.html
Semoga bermanfaat...
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته


Buka thread yang lain..
Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
[url=http://http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14697206][B][COLOR="Blue"]Keutamaan membaca "basmallah"[/COLOR][/B][/url]
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Mewarnai Rambut
Shodaqoh dengan niat pahalanya utk orang ygsdh meninggal dunia
Hukum istri minta bercerai
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat
0
7K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan