- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Yakin mau meminjamkan PT atau CV agan ke pihak lain? Baca ini dulu yuk gan!
TS
easybiz
Yakin mau meminjamkan PT atau CV agan ke pihak lain? Baca ini dulu yuk gan!
Spoiler for no repost:
Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik. Kalau masih bingung, pilih PT atau CV ya buat bisnis agan, KLIK DISINI aja gan.
Nah, nah, ada juga nih yang masih bingung antara mendirikan PT atau CV, atau merasa belum perlu benar badan usaha, akhirnya memutuskan untuk fokus aja ke jualan dulu, fokus ngembangin sistem bisnis dulu, de el el.
Ga salah dong gan.
Woles keleusss gan.
Minggu ini kita akan bahas suatu praktek yang seriiiinngg banget kejadian di dunia nyata maupun dunia kaskus.
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik. Kalau masih bingung, pilih PT atau CV ya buat bisnis agan, KLIK DISINI aja gan.
Nah, nah, ada juga nih yang masih bingung antara mendirikan PT atau CV, atau merasa belum perlu benar badan usaha, akhirnya memutuskan untuk fokus aja ke jualan dulu, fokus ngembangin sistem bisnis dulu, de el el.
Quote:
Lah, emang salah gan?
Ga salah dong gan.
Quote:
Trus masalahnya apa? Apa kaitannya sama thread Easybiz minggu ini? Hah? Hah?
Woles keleusss gan.
Minggu ini kita akan bahas suatu praktek yang seriiiinngg banget kejadian di dunia nyata maupun dunia kaskus.
Quote:
Apaan tuch?
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Quote:
Yup gan, kali ini kita akan membahas mengenai praktek pinjem bendera, baik pinjam PT ataupun pinjam CV.
Ini banyak di praktek di lapangan ternyata gan. Buktinya di forum tercinta ini aja sempet ada thread-thread yang menawarkan pinjam bendera ataupun thread yang nyari bendera yang bisa dipinjem. Biasanya sih buat ikut-ikut tender gitu gan. Makanya biasanya praktek pinjam-meminjam bendera usaha ini dibarengin sama imbalan berupa fee sekian persen dari nilai proyek yang akan diikuti.
Wah, ga gitu juga gan. Ada kasus-kasus dimana meminjamkan bendera usaha justru bisa merugikan aganlho.
Misalnya, dari segi pajak, kadang agan kalau lupa memasukkan aturan mengenai siapa yang akan bayar pajak atas nilai proyek, agan bukannya untung malah untung. Lah wong, fee yang agan terima ternyata abis buat bayar pajaknya. Bahkan bisa jadi nombok.
Gini gan. Misal gini gan, ane quote aje opini agan yosethomas dan agan justdading
Ini banyak di praktek di lapangan ternyata gan. Buktinya di forum tercinta ini aja sempet ada thread-thread yang menawarkan pinjam bendera ataupun thread yang nyari bendera yang bisa dipinjem. Biasanya sih buat ikut-ikut tender gitu gan. Makanya biasanya praktek pinjam-meminjam bendera usaha ini dibarengin sama imbalan berupa fee sekian persen dari nilai proyek yang akan diikuti.
Quote:
Gapapa kali gan. Ga ada ruginya ini. Tinggal duduk manis sama tanda tangan dikit, eh dapet duit. Yang kerjain proyeknya ya yang minjem bendera PT kita.
Wah, ga gitu juga gan. Ada kasus-kasus dimana meminjamkan bendera usaha justru bisa merugikan aganlho.
Misalnya, dari segi pajak, kadang agan kalau lupa memasukkan aturan mengenai siapa yang akan bayar pajak atas nilai proyek, agan bukannya untung malah untung. Lah wong, fee yang agan terima ternyata abis buat bayar pajaknya. Bahkan bisa jadi nombok.
Quote:
Lah, pegimane ceritenya itu gan?
Gini gan. Misal gini gan, ane quote aje opini agan yosethomas dan agan justdading
Quote:
Quote:
Original Posted By yosethomas►Hati-hati gan...
Klo sy melihat dari sisi mekanisme transaksi yg akan terjadi dari aktifitas pinjam meminjam atau sewa menyewa PT (badan hukum)
Menurut sy setelah di sepakati kontrak pinjam meminjam ini dngan fee yg disepakati anggap 5%. Selanjutnya PT ini dipakai untuk ikut tender / melakukan kegiatan usaha lainnya dalam suatu project dalam jngka waktu beberapa bulan anggap 6 bulan, tentu akan ada transaksi yg terjadi selama perioode kontrak diatas.
Sebaagai ilustrasi :
Pemilik PT Pemberi sewa : Pihak 1
Penyewa/peminjam PT : pihak 2
Kontrak sewa / pinjam PT : 6 bulan, fee 5% dari nilai kontrak project (12,5jt), termasuk pemberian kuasa untuk melakukan penerbitan Faktur pajak.
Nilai kontrak project pihak ke 2 : 250 juta dngan asumsi margin 10%
Disini Pihak 2 akan berkontrak kepaada pemberi kerja dngan menggunakan PT pihak 1.
Pihk ke 2 akan melakukan transaksi sebesar 250 juTa ke pemberi kerja, di dalam transaksi ini akan di sertai PPn sebesar 25 juta, dan pihak ke 2 akan menerbitkn faktur pajak atas nama pihak 1 sebesar 25 juta...sampai sini project slelesai.
Pihak kedua memperoleh margin 25 juta dipotong harga sewa PT ke pihk 1 sebesar 12,5 juta. Pihak kedua memperoleh keuntungan bersih 12,5 juta lalu pihak ke 2 menutup kontraknya dngan pihak 1 sesuai kontak yg disepakati tanpa cacat sedikitpun. kemudian pergi sambil menikmati hasil proyeknya.
Disini lah masalah akan timbul
Pihak 2 telah meninggalkan jejak di adminiistrasi negara dengan menerbikan Faktur pajak sebesar 25 juta atas nama Pihak 1 atas transaksinya dengan pemberi kerja dan di catat dalam pelaporan perpajakan PPn pihak 1.
Administrasi negara akan mencatat pihak 1 mempunyai omzet 250 juta atas transaksi tersebut.
Mekanisme adm negara omzet 250 juta itu akan di kenakan PPH (pajak penghasilan) pada akhir periode perpajakan setelah di kurangi biaya2 yg telah dikeluarkan sesuai UU yg berlaku..
Disinilah bom waktu mulai tersulut...
Pihak 1 mengakkui dalam laporan perpajakan PPn nya sesuai faktur pajak yg telah diterbitkan pihak 2 atas nama PT pihak 1, bahwa pihak 1 mempunyai omzet 250 juta, tetapi pihak pertama TIDAK mempunyai BIAYA untuk dilaporkan dalam pelaporan pajak PPh nya. Karena pihak 2 lah yg mempunyai BIAYA tsb.
Kita anggap tarif PPH 30%
Ilustrasi transaksi normal
Omzet - biaya = margin
250juta - 225 jt = 25 juta
Margin X tarif PPh = pph terhutang
25 jt X 30% =7,5 jt --> yg harus di bayar ke negara ( hitungan kotor krn kita ber asumsi tarif pajak paling tinggi 30%)
Ilustrasi perhitungan PPh pihak 1 berdasarkan kontrak pinjam PT diatas
Omzet - biaya = margin
250juta - (tidak ada) = 250 juta
Margin X tarif PPh = pph terhutang
250 jt X 30% =75 jt --> yg harus di bayar ke negara ( hitungan kotor krn kita ber asumsi tarif pajak paling tinggi 30%)
Jadi meledak lah bom waktu tadi di tepat mengenai Pihak 1, dengan ilustrasi sebegai berikut :
Menurut kontrak Pihak 1 dan pihak kedua menyebutkan fee sebesar 5% dari nilai proyek pihak 2 yaitu ; 250 jt X 5% = 12,5 jt
Pajak penghasilan yg harus di tanggung pihak 1 dari aktivitas transaksi pihak 2 adalah sebesar = 75 jt sesuai ilustrasi Perhitungan pajak penghasilan diatas yg tanpa BIAYA.
Jadi bisa di simpulkan
Fee - pajak penghasilan (PPh) = margin pihak 1
12,5 jt - 75 jt = -62,5 juta
Atau dengan kata lain Pihak 1 menanggung kerugian atas kegiatan meminjamkan PT kepada pihak kedua sebesar 62,5 jUTA
Dan pihak 2 melengang dengan hati riang gembira sambil kipas2 uang 12,5 jt dari hasil kerjanya tanpa ada urusan pajak.
Jadi agan pihak 1 berhati hatilah dalam urusan pinjam meminjam ini, bukan persentase FEE di muka yg perlu agan kejar tapi ASPEK PERPAJAKAN sebagai bom waktu sesuai ilustrasi sy diatas yg perlu agan pikirkan.
Semua itu bukan masalah yg bs diselesaikan dngan orang ACADEMY atau orang2 yg berkantor dikuningan dngan cap 3 HURUF seperti agan pernah tulis diatas. Tapi ini semua masalah adminisrasi (kadang2 orang mengangap enteng masalah ini) tidak ada kaitan dengan pidana atau perdata
Inilah yg disebut Rugi administrasi memang secara operational agan dapat cash in didepan 12,5 juta, tapi agan harus tetap membayar 62,5 juta ke negara atas transaksi sewa menyewa PT.
Ini hanya sebagai wacana dari saya, silahkan kalau mau dipelajari lebih dalam atau hnya sebagai angin lalu, tidak ada maksud apapun hnya sebatas share pendapat dan pengetahuan saja
Klo sy melihat dari sisi mekanisme transaksi yg akan terjadi dari aktifitas pinjam meminjam atau sewa menyewa PT (badan hukum)
Menurut sy setelah di sepakati kontrak pinjam meminjam ini dngan fee yg disepakati anggap 5%. Selanjutnya PT ini dipakai untuk ikut tender / melakukan kegiatan usaha lainnya dalam suatu project dalam jngka waktu beberapa bulan anggap 6 bulan, tentu akan ada transaksi yg terjadi selama perioode kontrak diatas.
Sebaagai ilustrasi :
Pemilik PT Pemberi sewa : Pihak 1
Penyewa/peminjam PT : pihak 2
Kontrak sewa / pinjam PT : 6 bulan, fee 5% dari nilai kontrak project (12,5jt), termasuk pemberian kuasa untuk melakukan penerbitan Faktur pajak.
Nilai kontrak project pihak ke 2 : 250 juta dngan asumsi margin 10%
Disini Pihak 2 akan berkontrak kepaada pemberi kerja dngan menggunakan PT pihak 1.
Pihk ke 2 akan melakukan transaksi sebesar 250 juTa ke pemberi kerja, di dalam transaksi ini akan di sertai PPn sebesar 25 juta, dan pihak ke 2 akan menerbitkn faktur pajak atas nama pihak 1 sebesar 25 juta...sampai sini project slelesai.
Pihak kedua memperoleh margin 25 juta dipotong harga sewa PT ke pihk 1 sebesar 12,5 juta. Pihak kedua memperoleh keuntungan bersih 12,5 juta lalu pihak ke 2 menutup kontraknya dngan pihak 1 sesuai kontak yg disepakati tanpa cacat sedikitpun. kemudian pergi sambil menikmati hasil proyeknya.
Disini lah masalah akan timbul
Pihak 2 telah meninggalkan jejak di adminiistrasi negara dengan menerbikan Faktur pajak sebesar 25 juta atas nama Pihak 1 atas transaksinya dengan pemberi kerja dan di catat dalam pelaporan perpajakan PPn pihak 1.
Administrasi negara akan mencatat pihak 1 mempunyai omzet 250 juta atas transaksi tersebut.
Mekanisme adm negara omzet 250 juta itu akan di kenakan PPH (pajak penghasilan) pada akhir periode perpajakan setelah di kurangi biaya2 yg telah dikeluarkan sesuai UU yg berlaku..
Disinilah bom waktu mulai tersulut...
Pihak 1 mengakkui dalam laporan perpajakan PPn nya sesuai faktur pajak yg telah diterbitkan pihak 2 atas nama PT pihak 1, bahwa pihak 1 mempunyai omzet 250 juta, tetapi pihak pertama TIDAK mempunyai BIAYA untuk dilaporkan dalam pelaporan pajak PPh nya. Karena pihak 2 lah yg mempunyai BIAYA tsb.
Kita anggap tarif PPH 30%
Ilustrasi transaksi normal
Omzet - biaya = margin
250juta - 225 jt = 25 juta
Margin X tarif PPh = pph terhutang
25 jt X 30% =7,5 jt --> yg harus di bayar ke negara ( hitungan kotor krn kita ber asumsi tarif pajak paling tinggi 30%)
Ilustrasi perhitungan PPh pihak 1 berdasarkan kontrak pinjam PT diatas
Omzet - biaya = margin
250juta - (tidak ada) = 250 juta
Margin X tarif PPh = pph terhutang
250 jt X 30% =75 jt --> yg harus di bayar ke negara ( hitungan kotor krn kita ber asumsi tarif pajak paling tinggi 30%)
Jadi meledak lah bom waktu tadi di tepat mengenai Pihak 1, dengan ilustrasi sebegai berikut :
Menurut kontrak Pihak 1 dan pihak kedua menyebutkan fee sebesar 5% dari nilai proyek pihak 2 yaitu ; 250 jt X 5% = 12,5 jt
Pajak penghasilan yg harus di tanggung pihak 1 dari aktivitas transaksi pihak 2 adalah sebesar = 75 jt sesuai ilustrasi Perhitungan pajak penghasilan diatas yg tanpa BIAYA.
Jadi bisa di simpulkan
Fee - pajak penghasilan (PPh) = margin pihak 1
12,5 jt - 75 jt = -62,5 juta
Atau dengan kata lain Pihak 1 menanggung kerugian atas kegiatan meminjamkan PT kepada pihak kedua sebesar 62,5 jUTA
Dan pihak 2 melengang dengan hati riang gembira sambil kipas2 uang 12,5 jt dari hasil kerjanya tanpa ada urusan pajak.
Jadi agan pihak 1 berhati hatilah dalam urusan pinjam meminjam ini, bukan persentase FEE di muka yg perlu agan kejar tapi ASPEK PERPAJAKAN sebagai bom waktu sesuai ilustrasi sy diatas yg perlu agan pikirkan.
Semua itu bukan masalah yg bs diselesaikan dngan orang ACADEMY atau orang2 yg berkantor dikuningan dngan cap 3 HURUF seperti agan pernah tulis diatas. Tapi ini semua masalah adminisrasi (kadang2 orang mengangap enteng masalah ini) tidak ada kaitan dengan pidana atau perdata
Inilah yg disebut Rugi administrasi memang secara operational agan dapat cash in didepan 12,5 juta, tapi agan harus tetap membayar 62,5 juta ke negara atas transaksi sewa menyewa PT.
Ini hanya sebagai wacana dari saya, silahkan kalau mau dipelajari lebih dalam atau hnya sebagai angin lalu, tidak ada maksud apapun hnya sebatas share pendapat dan pengetahuan saja
Quote:
Original Posted By justdading►
saya sependapat dengan gan yoshe untuk kasus seperti diatas, apalagi di jakarta untuk meminjamkan perusahaan, ga sesimpel yang disampaikan tadi, apalagi sudah menyangkut faktur pajak.
- katakan peminjam perusahaan diperbolehkan menerbitkan faktur, dengan nomor yang diberikan oleh peminjam, case closed sampai disini.
- di akhir tahun, PPh harus dihitung seperti cara gan yoshe, tapi mungkin tarif bisa lebih rendah selama omsetnya dibawah 4,8 M, sebesar 12,5% dari laba bersih, tapi tetap saja ada pajak yang mesti harus dibayar.
- ketika dilakukan pemeriksaan dan dilakukan uji arus kas, bagaimana peminjam menjelaskan omset dan hpp yang dilaporkan dalam spt tahunannya
- ketika terdapat kasus penerbitan faktur pajak palsu oleh peminjam PT, dan yang bersangkutan kabur, apa yang akan peminjam lakukan??
kalo siap dengan segala resikonya, selamat berusaha gan
saya sependapat dengan gan yoshe untuk kasus seperti diatas, apalagi di jakarta untuk meminjamkan perusahaan, ga sesimpel yang disampaikan tadi, apalagi sudah menyangkut faktur pajak.
- katakan peminjam perusahaan diperbolehkan menerbitkan faktur, dengan nomor yang diberikan oleh peminjam, case closed sampai disini.
- di akhir tahun, PPh harus dihitung seperti cara gan yoshe, tapi mungkin tarif bisa lebih rendah selama omsetnya dibawah 4,8 M, sebesar 12,5% dari laba bersih, tapi tetap saja ada pajak yang mesti harus dibayar.
- ketika dilakukan pemeriksaan dan dilakukan uji arus kas, bagaimana peminjam menjelaskan omset dan hpp yang dilaporkan dalam spt tahunannya
- ketika terdapat kasus penerbitan faktur pajak palsu oleh peminjam PT, dan yang bersangkutan kabur, apa yang akan peminjam lakukan??
kalo siap dengan segala resikonya, selamat berusaha gan
Quote:
Original Posted By yosethomas► Menurut sy kontrak pinjam2 PT ini pasti include dngan faktur pajak, hal ini terjadi dikarenakan kebutuhan akan PPn di setiap transaksi dimana pemberi kerja enggan memberikan pekerjaan kepada PT yg bermasalah dipajak, dan dikontrak dngan pemberi kerja pun biasanya di tuliskan npwp dan no rek dimana pemberikerja dapat melakukan pebayaran.
Untuk arus kas dan barang dlam konteks pemeriksaan pajak Pihak pemberi sewa PT pun tidak mempunyai bukti apapun untuk di tunjukan kepada fiskus
Walaupun kita pakai tarif PPh sebesar 12,5% tetap pemberi kerja menanggung kerugian sebesar 7,5% atas hutang pph dari nilai kontrak yg dikarenakan tidak mempunyai biaya sedikit pun
Tidak hnya faktur pajak palsu mas justdading, skarang byak perusahaan yg jual beli faktur pajak fiktif an ini sudah tindak pidana perpajakan
Untuk arus kas dan barang dlam konteks pemeriksaan pajak Pihak pemberi sewa PT pun tidak mempunyai bukti apapun untuk di tunjukan kepada fiskus
Walaupun kita pakai tarif PPh sebesar 12,5% tetap pemberi kerja menanggung kerugian sebesar 7,5% atas hutang pph dari nilai kontrak yg dikarenakan tidak mempunyai biaya sedikit pun
Tidak hnya faktur pajak palsu mas justdading, skarang byak perusahaan yg jual beli faktur pajak fiktif an ini sudah tindak pidana perpajakan
Quote:
Quote:
Selain soal pajak, apa ada masalah lain gan dari praktik ini?
Ada gan. Gini saat agan minjemin katakanlah PT agan. Kemudian atas nama PT agan, peminjam PT itu mengikatkan PT agan dalam satu perjanjian kerja, misalnya tender senilai sekian dengan kewajiban melakukan pekerjaan tertentu, misal pembangunan lah.
Kemudian si peminjam ini katanya akan melakukan pekerjaan itu, jadi agan ga perlu repot-repot. Tinggal duduk, dapet duit.
Nah, ternyata oh ternyata, si peminjam ini kabur gan, ga jelas dimana rimbanya.
Artinya kemudian kan terjadi wanprestasi alias tidak terlaksananya perjanjian yang sudah dibuat alias ga perform, padahal si pemberi proyek itu udah kasih duit di muka, lets say.
Dalam kondisi gini, si pemberi proyek tentu saja akan menuntut ke PT agan karena yang dia tau kan yang bikin perjanjian sama dia adalah PT agan, dimana didalam dokumen-dokumen legalitas PT itu ga ada tuh nama si peminjam PT agan.
PT agan, terutama direksi PT agan, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perjanjian yang udah dibuat, sulit deh buat perjanjian itu dibatalkan.
Kalo begini ceritenya, agan bukannya untung, eh malah buntung.
Apalagi buat direksi, buntung banget. Kalau ada utang material (baca: duit) yang muncul, direksi harus tanggung jawab, bisa sampe ke harta pribadi malah.
Buat perusahaan, kasus ini bisa merusak nama baik PT agan, apalagi kalau urusannya kemudian masuk ke ranah hukum.
Reputasi PT yang udah dibangun susah-susah, bisa hancur dalam sekejap mata gan.
Quote:
Quote:
Dari tadi kan ngomongin dari kacamata pemberi pinjaman bendera usaha, gimana kalau buat yang mau pinjam PT, ada ruginya ga sih? Kita mau kok main jujur, kalau perlu bikin hitam di atas putih. Abis kalau nunggu bikin PT sendiri, keburu lewat deh kesempatannya!
Gini gan... Bayangin kalau agan sukses mengerjakan proyek yang agan dapet. Siapa yang dapet kredit atas kesuksesan itu? Bukan agan kan, tapi PT yang namanya agan pinjem. Kalau proyek kecil gapapa kali ya, kalau proyek gede? Dimana dari proyek itu, agan bisa dapet kesempatan-kesempatan lain yang bisa makin bikin pundi-pundi keuangan agan gemuk, nama agan makin harum, de el el.
Jadi saran aja sih gan, mending agan sedari dini bikin PT agan sendirisaat nama agan masih belum gitu gede, saat agan masih merintis ke arah kesuksesan yang agan impikan.
Biar lebih riil, bayangin agan "main" di bidang konstruksi. Agan banyak nih pengalamannya di bidang ini, tapi semua reputasi itu agan bangun dengan menunggangi nama PT lain yang agan pinjem. PT itu bisa dengan gampang naikin kelas SIUJK (surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) nya dengan reputasi-reputasi yang (padahal) semuanya agan yang kerjain, bukan mereka. Satu hari, hubungan merenggang, agan mulai disingkirkan. Kemudian agan akhirnya sampe pada satu titik kesadaran, "oh, gw harus bikin PT sendiri!"
Tapiii...karena PT agan itu dilihat masih nubie, agan cuma bisa dapet SIUJK dengan kelas yang kecil, K1 atau M1 doang. Sementara PT yang dulu agan "bantu" udah di M2atau malah udah masuk B1 atau B2. Gimana rasanya gan? Sakitnya tuh dimanaaaa?
Makanya kalau agan memang punya visi besar sejak awal bisnis, udah kebayang mau kemana aja, udah kebayang langkah-langkah yang akan agan tempuh untuk membesarkan bisnis agan, lebih baik agan mendirikan badan usaha agan dari sekarang.
Tenang aja kali gan, syarat-syarat mendirikan PT dan syarat-syarat mendirikan CV di zaman sekarang makin transparan.Mendirikan PT semakin mudah lho gan, apalagi kalau agan dibantu sama penyedia jasa yang memang terpercaya dan berpengalaman.
Quote:
Sekian bahasan thread Easybiz minggu ini. Semoga bermanfaat ya gan!
Untuk lebih jelas, agan-agan sekalian bisa kepoin aja DISINIya gan.
Untuk lebih jelas, agan-agan sekalian bisa kepoin aja DISINIya gan.
Quote:
Sekian dan terima cendol.
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.
Quote:
Diubah oleh easybiz 19-02-2016 13:02
tata604 memberi reputasi
1
32.5K
Kutip
5
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan