Indonesia.clothAvatar border
TS
Indonesia.cloth
Kalau Pengusaha UKM Tak Setor Pajak, Ini Sanksinya gan


Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, yang berlaku mulai 1 Juli 2013. Kalau UKM tak setor pajak, apa sanksinya?

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menyatakan, sanksi bagi pelaku UKM yang tidak setor pajak ini sama dengan sanksi penunggak pajak lainnya, yaitu 2% dari pajak terutang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lewat aturan ini, nanti pengusaha UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun akan ditarik pajak 1% untuk omzetnya tiap bulan. Apabila ternyata di akhir tahun omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, maka akan ada restitusi dan pengenaan tarif pajaknya normal

Meski peraturan pemerintah (PP) soal pajak UKM ini keluar, namun peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sosialisasi aturan ini belum dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau terdaftar tapi tidak membayar maka sesuai UU KUP kena bunga 2% dari utang pajaknya. Misal, pada Juli 2013 ini omzetnya Rp 10 juta, jadi pajaknya kan Rp 100 ribu. Nah, dia tidak bayar waktu Agustus, jadi harus bayar pajaknya ditambah dengan bunga pajaknya, jadi Rp 100 ribu ditambah Rp 2 ribu dikali berapa bulan tunggakannya, tapi ini bukan aturan baru, berlaku umum saja," jelas Chandra kepada detikFinance, Kamis (4/7/2013).

Selain itu, lanjut Chandra, terdapat sanksi pidana bagi para pengusaha yang sengaja tidak membayar pajak, ditambah dengan melakukan tindak pidana perpajakan.

"Ya kalau tidak bayar atau tidak terdaftar karena tidak tahu, maka akan kena sanksi ringan. Tapi kalau misalnya perusahaan besar, ya tentu tidak masuk UKM, tidak tahu dan lakukan tindak pidana, seperti pakai faktur fiktif, NPWP orang lain, itu bisa pakai pasal yang lebih keras," jelasnya.

Chandra menambahkan tujuan dari diberlakukannya aturan pajak ini kepada pengusaha UKM adalah untuk edukasi. "Kalau UKM ini, kita tekankan pada edukasi," tegas Chandra.

Sumber : [url]http://finance.detik..com[/url]

"Kalau terdaftar tapi tidak membayar maka sesuai UU KUP kena bunga 2% dari utang pajaknya. Misal, pada Juli 2013 ini omzetnya Rp 10 juta, jadi pajaknya kan Rp 100 ribu. Nah, dia tidak bayar waktu Agustus, jadi harus bayar pajaknya ditambah dengan bunga pajaknya, jadi Rp 100 ribu ditambah Rp 2 ribu dikali berapa bulan tunggakannya, tapi ini bukan aturan baru, berlaku umum saja," jelas Chandra kepada detikFinance, Kamis (4/7/2013)


Mungkinkah perhitungan di atas kemungkinan kecil untuk digunakan?,atau cukup bayar 25rb ma petugasnya gan.beres sudah... emoticon-Ngakak..
emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)

"Chandra menambahkan tujuan dari diberlakukannya aturan pajak ini kepada pengusaha UKM adalah untuk edukasi. "Kalau UKM ini, kita tekankan pada edukasi," tegas Chandra."


Edukasi katanya gan,emoticon-Sorry ,





Quote:





Polling
0 suara
Setuju kah dng peraturan tersebut?
Diubah oleh Kaskus Support 03 08-10-2013 10:15
0
3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan