- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bekerja di Pabrik Bir


TS
safadisa
Bekerja di Pabrik Bir
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Hukum Bekerja di Pabrik Bir.
Apa hukum seorang muslim yang bekerja di pabrik khamr dan berbagai hal yang memabukkan?
Apakah pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya Berdosa? .
Khamr dan berbagai hal yang memabukkan adalah benda yang haram dikomsumsi. Membangun pabrik dan bekerja di pabrik tersebut hukumnya haram.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم- يقول: أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها أخرجه الهيثمي في (مجمع الزوائد
، وقال: رواه أحمد والطبراني ورجاله ثقات، ورواه أبو داود والحاكم وفيه زيادة: " ومعتصرها "
Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya, "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr, pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya." (Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani. Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan 'orang yang memerintahkan untuk memproduksi khamr'
.
Orang yang bekerja di pabrik khamr tidaklah diperbolehkan untuk bertahan di sana mengingat hadis di atas yang menunjukkan bahwa orang yang bekerja di pabrik khamr adalah orang yang terlaknat.
Alasan lainnya adalah karena hal tersebut tergolong tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
وقد قال تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"kalian tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2).
Sedangkan apa yang terjadi di masa lalu berupa kerja di pabrik khamr karena tidak mengetahui hukumnya, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman berdasarkan firman Allah,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Kami tidak akan menghukum hingga kami kirimkan rasul." (QS. Al Isra: 15).
Rasul itu mendapatkan wahyu dari Allah, lalu dia pun menyampaikannya kepada umat. Sehingga seorang hamba itu tidaklah dibebani syariah kecuali setelah sampai kepadanya perintah atau larangan yang dibebankan kepadanya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadayan, dan Abdullah bin Sulaiman bin Mani' (Fatawa Lajnah Daimah, juz: 14. Hal. 409-410).
Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/hu...abrik-bir.html
Semoga bermanfaat....
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Buka thread yang lain..
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
Kopi luwak halal atau haram ?
Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Apakah boleh mencabut Uban?
Hukum Memakan Semut yg Tercampur makanan, atau lalat, jangkrik, lebah.
Kopi luwak halal atau haram ?
Hukum Boleh Tidak Berkata Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit, Zaman Edan dll
Memajang Tulisan Allah dan Muhammad di Dinding
Mengaitkan kejadian Bencana Alam, Gempa, Tsunami dengan surat dan Ayat dalm Al-Quran
Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?
Hukum KARMA
Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?
Adab Ketika Menguap dan Bersin
Bolehkah Istri Memakai Nama Suami di nama belakang nya?
Muhrim vs Mahram
Lafal "Amin" dan maknanya?
Halal-kah Cacing Sebagai Obat ?
Bolehkah Membeli Hewan Peliharaan diternakan dan diperjual belikan?
Bolehkah Mencukur/Membentuk Alis Mata?
Hukum Gigi Palsu
Hukum Memakai Behel Gigi
Celebrity Infotainment,Bolehkah ?
SYUKRAN atau JAZAKUMULLAHU KHAIRAN
Fenomena Petir Dalam Islam
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi dan Kutek
Hukum Menggambar Karikatur dan Melukis
Boleh kah Memakai Emas Putih Bagi Laki Laki?
HUKUM TATO Permanent, Temporary dan Tempelan.
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Hukum Bekerja di Pabrik Bir.
Apa hukum seorang muslim yang bekerja di pabrik khamr dan berbagai hal yang memabukkan?
Apakah pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya Berdosa? .
Khamr dan berbagai hal yang memabukkan adalah benda yang haram dikomsumsi. Membangun pabrik dan bekerja di pabrik tersebut hukumnya haram.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم- يقول: أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها أخرجه الهيثمي في (مجمع الزوائد

Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya, "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr, pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya." (Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani. Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan 'orang yang memerintahkan untuk memproduksi khamr'

Orang yang bekerja di pabrik khamr tidaklah diperbolehkan untuk bertahan di sana mengingat hadis di atas yang menunjukkan bahwa orang yang bekerja di pabrik khamr adalah orang yang terlaknat.
Alasan lainnya adalah karena hal tersebut tergolong tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
وقد قال تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"kalian tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2).
Sedangkan apa yang terjadi di masa lalu berupa kerja di pabrik khamr karena tidak mengetahui hukumnya, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman berdasarkan firman Allah,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Kami tidak akan menghukum hingga kami kirimkan rasul." (QS. Al Isra: 15).
Rasul itu mendapatkan wahyu dari Allah, lalu dia pun menyampaikannya kepada umat. Sehingga seorang hamba itu tidaklah dibebani syariah kecuali setelah sampai kepadanya perintah atau larangan yang dibebankan kepadanya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadayan, dan Abdullah bin Sulaiman bin Mani' (Fatawa Lajnah Daimah, juz: 14. Hal. 409-410).
Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/hu...abrik-bir.html
Semoga bermanfaat....
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Buka thread yang lain..
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
Kopi luwak halal atau haram ?
Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Apakah boleh mencabut Uban?
Hukum Memakan Semut yg Tercampur makanan, atau lalat, jangkrik, lebah.
Kopi luwak halal atau haram ?
Hukum Boleh Tidak Berkata Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit, Zaman Edan dll
Memajang Tulisan Allah dan Muhammad di Dinding
Mengaitkan kejadian Bencana Alam, Gempa, Tsunami dengan surat dan Ayat dalm Al-Quran
Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?
Hukum KARMA
Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?
Adab Ketika Menguap dan Bersin
Bolehkah Istri Memakai Nama Suami di nama belakang nya?
Muhrim vs Mahram
Lafal "Amin" dan maknanya?
Halal-kah Cacing Sebagai Obat ?
Bolehkah Membeli Hewan Peliharaan diternakan dan diperjual belikan?
Bolehkah Mencukur/Membentuk Alis Mata?
Hukum Gigi Palsu
Hukum Memakai Behel Gigi
Celebrity Infotainment,Bolehkah ?
SYUKRAN atau JAZAKUMULLAHU KHAIRAN
Fenomena Petir Dalam Islam
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi dan Kutek
Hukum Menggambar Karikatur dan Melukis
Boleh kah Memakai Emas Putih Bagi Laki Laki?
HUKUM TATO Permanent, Temporary dan Tempelan.
0
8K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan