- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat


TS
safadisa
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Apabila sedang mendengarkan khutbah jumat kemudian tertidur dalam posisi duduk bersila,sehingga kadang terdengar sekilas suara dengkuran, apakah wudhunya batal ?
Tidur membatalkan wudhu jika pulas dan menghilangkan rasa atau indera .Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لعين وكاء السه، فمن نام، فليتوضأ". أخرجه ابن ماجه رقم .حسنه الألباني
Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka terlepaslah tali itu
(Jadi ketika tidur terbukalah dubur dan bisa jadi keluarlah sesuatu yang membatalkan wudhu.pent).
Adapun mengantuk maka itu tidak membatalkan wudhu karena indera masih bisa berfungsi(meskipun sedikit.pent)
Diterjemahkan dari Majmu Fatawa Ibnu Baz 10/144 dengan sedikit penambahan, termasuk takhrij hadits
Intinya jika tidur itu pulas dimana biasanya seseorang tidak merasakan keluarnya hadats saat dia tidur tersebut maka tidur seperti itu membatalkan wudhu. Sebaliknya, apabila seseorang tidur ringan/ mengantuk yang biasanya dia bisa merasakan keluarnya hadats maka tidur itu tidak membatalkan wudhu.
sumber : http://salamdakwah.com/baca-pertanya...bah-jumat.html
semoga bermanfaat...

Buka thread yang lain..
Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
[url=http://http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14697206][B][COLOR="Blue"]Keutamaan membaca "basmallah"[/COLOR][/B][/url]
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Apabila sedang mendengarkan khutbah jumat kemudian tertidur dalam posisi duduk bersila,sehingga kadang terdengar sekilas suara dengkuran, apakah wudhunya batal ?
Tidur membatalkan wudhu jika pulas dan menghilangkan rasa atau indera .Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لعين وكاء السه، فمن نام، فليتوضأ". أخرجه ابن ماجه رقم .حسنه الألباني
Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka terlepaslah tali itu
(Jadi ketika tidur terbukalah dubur dan bisa jadi keluarlah sesuatu yang membatalkan wudhu.pent).
Adapun mengantuk maka itu tidak membatalkan wudhu karena indera masih bisa berfungsi(meskipun sedikit.pent)
Diterjemahkan dari Majmu Fatawa Ibnu Baz 10/144 dengan sedikit penambahan, termasuk takhrij hadits
Intinya jika tidur itu pulas dimana biasanya seseorang tidak merasakan keluarnya hadats saat dia tidur tersebut maka tidur seperti itu membatalkan wudhu. Sebaliknya, apabila seseorang tidur ringan/ mengantuk yang biasanya dia bisa merasakan keluarnya hadats maka tidur itu tidak membatalkan wudhu.
sumber : http://salamdakwah.com/baca-pertanya...bah-jumat.html
semoga bermanfaat...


Buka thread yang lain..
Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
[url=http://http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=14697206][B][COLOR="Blue"]Keutamaan membaca "basmallah"[/COLOR][/B][/url]
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
0
11.4K
110


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan