Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Sanksi Bui Untuk Depkolektor Yang Berani Rampas Kendaraan, Begini Logika nya

Depkolektor Ilustrasi, sumber: kompas.com

Depkolektor, sebuah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang di negeri ini, Kata Depkolektor sendiri sebenarnya berasal dari bahasa inggris Dept Collector  yang artinya penagih hutang. Dan dalam perkembangan nya hari ini, kita banyak melihat kejadian jika banyak depkolektor yang melakukan penyitaan barang kepada para debitur apabila mereka dianggap melakukan wan prestasi seperti telat bayar hutang dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Majikan Sadis Penyiram Air Panas Itu Akhirnya Mendapatkan Akibatnya

Aksi penyitaan barang yang cukup sering terjadi dan jadi perbincangan di media sosial adalah ketika depkolektor melakukan penyitaan kendaraan entah itu mobil atau motor di jalan raya. Biasanya para depkolektor ini nongkrong di pinggir jalan sambil membawa buku besar hingga tablet yang isinya penuh dengan catatan nomor polisi kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan pembayaran angsuran.

Spoiler for spoiler:

Namun baru-baru ini sebuah postingan di halaman Facebook Humas Polda Jawa Barat pada 18/2/2020 lalu cukup menarik untuk di ulas dan dikulik, dimana dalam postingan itu disebutkan jika Debt Collector bisa mendapatkan jeratan hukum.
Spoiler for spoiler:


Dalam tangkapan layar dari postingan Facebook Humas Polda Jawa Barat diatas disebutkan jika Depkolektor bisa disangka kan 3 pasal berlapis, hal ini mengacu keputusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 silam. Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal 368 (Perampasan), 365 (Pencurian dengan Kekerasan), dan pasal 378 (Penipuan). Adapun jika seorang Depkolektor ingin menyita barang dari debitur maka harus dengan ijin pengadilan, apabila tidak ada ijin pengadilan maka siap-siap saja akan berurusan dengan aparat Kepolisian.
BACA JUGA: Deretan Cover Majalah Tempo Yang Sensasional

Spoiler for spoiler:

Jika melihat hal ini maka Pro-Kontra juga terjadi di masyarakat, disatu sisi banyak masyarakat yang mendukung tentang aturan mempidana depkolektor ini, namun disisi lain juga tak sedikit masyarakat yang bernada sinis dengan aturan ini, para masyarakat yang kontra menganggap jika aturan ini hanya menguntungkan para orang yang mempunyai hutang belaka. Namun benarkah demikian?

BACA JUGA: Inilah Deretan Stadion FULL ATAP di Indonesia
Spoiler for spoiler:

Seperti dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id (23/2/2020), Sebenarnya apa yang terjadi untuk sita kendaraan hampir sama dengan penyitaan sebuah bangunan oleh Bank, perbedaanya hanya pada sifat benda nya saja, jika bangunan tidak dapat berpindah tempat sedangkan kendaraan bisa berpindah tempat. Jika Bank ingin sita Aset bangunan karena debitur dianggap melakukan wanprestasi seperti telat bayar dalam jangka waktu tertentu maka Bank berhak melakukan penyitaan aset, namun sebelum penyitaan Bank terlebih dulu akan mengirimkan Surat Peringatan kepada debitur untuk melakukan kewajibannya. Apabila debitur masih melakukan wanprestasi (ingkar janji atau kelalaian) maka Bank akan mengirimkan permohonan Penetapan sita ke pengadilan. Saat proses eksekusi pun pihak penyita akan terlebih dulu membacakan dan memperlihatkan surat ijin penyitaan dari pengadilan kepada debitur (jadi tidak asal sita aset).

BACA JUGA: Dulu Cicak vs Buaya, Sekarang Cicak vs Banteng
Tonton Video Ini.

Sumber; youtubeTrans 7 Official
Sementara untuk kendaraan bermotor hal seperti itu akan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara, jadi nanti pengadilan yang akan menilai apakah kendaraan itu boleh di sita atau tidak. Coba dipikir, tidak semua orang yang telat bayar punya niat buruk ingin ngemplang hutang, bisa saja mereka telat bayar karena memang kondisi ekonomi yang tidak bagus. Misalnya ada orang kredit motor selama 36 bulan (3tahun), jangan sampai sudah bayar 34x kemudian motornya disita dengan alasan telat bayar 3 bulan, tentu ini sangat merugikan debitur. Kecuali jika ada orang yang baru bayar 2x namun sudah telat berbulan-bulan, rasa-rasanya yang seperti ini masih layak untuk dilakukan penyitaan terhadap kendaraanya. Intinya pemerintah ingin mengeluarkan win-win solution agar jangan sampai ada pihak yang dirugikan.


(SUMBER: FB Humas Polda Jabar, Kemenkeu.co.id23/2/2020)

Hal ini sepatutnya perlu mendapat apresiasi, karena kalau barang sudah disita maka debitur harus mengeluarkan uang ekstra untuk bisa mendapatkan kendaraanya kembali. Uang yang harus dikeluarkan untuk memulangkan kendaraan yang ditarik biasanya harus terlebih dulu membayar angsuran yang menunggak, membayar bunga yang berjalan, membayar biaya tarik kendaraan, plus disuruh juga membayar beberapa angsuran untuk bulan selanjutnya. Ribet dah pokoknya kalo motor udah ketarik, kita selaku debitur juga akan kalah argumen karena berada di posisi tawar yang rendah lantaran barang sudah tidak ditangan kita.


emoticon-Cendol Ganemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Leh Ugaemoticon-2 Jempol


Quote:


Diubah oleh dionlanang 23-02-2020 11:25
anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan