Original Posted By http://finance.detik.com/read/2015/03/20/192554/2865299/4/tunjangan-pns-pajak-kalahkan-gaji-menteri-keuangan
Jakarta-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, Jumat (20/3/2015), berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Dengan begitu, gaji para pegawai pajak ini sekarang sudah melebihi bosnya yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat ini, gaji menteri yang belum naik selama bertahun-tahun tersebut adalah Rp 18.648.000/bulan. Bahkan lebih rendah dibandingkan tunjangan seorang Penilai PBB Muda.
Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR pada Februari lalu, Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri.
Saat ini, gaji AR adalah Rp 8 juta/bulan.
"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," ujar Bambang kala itu.
Original Posted By http://news.detik.com/read/2015/02/25/120018/2842492/10/ahok-disurati-menpan-tkd-pns-dki-bikin-iri-daerah-lainAhok Disurati Menpan, TKD PNS DKI Bikin Iri Daerah Lain
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut pihaknya dikirimi surat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Surat tersebut berisikan protes terhadap besaran tunjangan kinerja PNS di DKI.
"Iya (dikirimi surat)," kata Ahok singkat saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Artinya, dianggap itu menyalahi dengan komponen-komponen yang umum untuk sebuah gaji PNS," sambung Ahok.
Ahok sempat terheran mengapa dikirimi surat yang menyoal besaran TKD statis dan dinamis masing-masing satuan PNS DKI. Pasalnya saat Yuddy bertandang ke Balai Kota belum lama ini sudah tercapai kesepahaman antara mereka.
Menteri Yuddy mengirim surat kepada Ahok pada 11 Februari 2015 lalu. Dikatakannya, jumlah TKD yang fantastis di Jakarta bisa memicu kecemburuan sosial dengan PNS dari kementerian, lembaga dan PNS Pemda lainnya.
Selain itu, politisi Hanura itu dalam suratnya menyebut besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI sebaiknya tidak melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga negara di Jakarta. Pasalnya, jika TKD sampai benar diterapkan maka berpotensi memiliki dampak sosial tidak baik di lingkungan PNS.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.