JAKARTA - Gitar bass pemberian dari personel Metallica, Robert Trujillo, kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, ternyata berujung pada pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi kepada pejabat pemerintahan.
Terkait hal itu, Jokowi mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan gitar tersebut ke KPK. "Tadi pagi sudah saya antar ke sana (KPK)," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (6/5/2013).
Bahkan, Mantan Wali Kota Solo itu pun mengaku akan mengikhlaskan bila KPK akhirnya memutuskan untuk menyita bass yang lengkap dengan tanda tangan basis legendaris itu. "Ya sudah to, yang penting sudah pernah megang," terangnya.
Namun, orang nomor satu di Jakarta itu tetap berharap, agar apa yang dimilikinya tersebut tidak dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
"Saya sih senang-senang saja diberi gitar sama Trujillo itu, dan masak itu gratifikasi. Menurut saya, ndak itu. Itu kan kenang-kenangan, misal negara lain berikan suvenir. Tapi pasti saya ikuti aturan yang ada. Sudah saya suruh antar," tandasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang turut mendampingi Jokowi pun angkat bicara tentang hal tersebut. "Kalau di bawah Rp10 juta, bukan gratifikasi namanya," ujar Ahok melanjutkan omongan Jokowi sembari tertawa.
Sumber :
TEKAPE
Mungkin ini yang lebih Fix
Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mendapat hadiah istimewa berupa gitar bass dari grup band rock favoritnya, Metallica. Jika Jokowi segera melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), maka Jokowi bisa menjadi tauladan yang baik bagi pejabat publik lainnya.
"Sebetulnya soal pemberian itu kan tidak seberapa, dan kalau dikaitkan dengan suap juga agak terlalu jauh. Tapi jika Pak Jokowi melaporkan itu, maka menjadi sebuah standar pejabat publik, dan itu perlu dicontoh," ujar salah satu koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/5/2013).
Menurut Danang, pemberian tersebut menjadi penting untuk dilaporkan ke KPK, sebab Jokowi merupakan pejabat publik. Di dalam undang-undang, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya.
"Saya kira ini bisa menjadi penting jika Pak Jokowi lapor ke KPK. Artinya ini bisa menjadi contoh buat pejabat lainnya," kata Danang.
Sementara itu, koordinator ICW lainnya, Emerson mengatakan, jika sudah dilaporkan, maka KPK nanti yang akan menentukan apakah barang tersebut bisa diterima Jokowi atau menjadi hak milik negara.
"Jadi itu memang perlu disampaikan ke KPK. Harus segera dilaporkan ke KPK. Nanti di cek, kalau tidak ada kaitan pasti akan dikembalikan, karena barang itu bisa bernilai," kata Emerson.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapat kado istimewa, sebuah gitar bass dari salah seorang personel grup band rock Metallica, Robert Trujillo. Jokowi pun diminta untuk segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.
Gitar bass tersebut bermerek Ibanez warna merah marun yang diberikan Trujillo melalui rekan Jokowi yang juga seorang promotor acara musik, Jonathan Liu. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI
Sumber : [URL="http://news.detik..com/read/2013/05/06/090516/2238642/10/jokowi-bisa-jadi-contoh-jika-laporkan-gitar-bass-metallica-ke-kpk"]TEKAPE[/URL]
.
Sedikit tentang gratifikasi
Quote:
Original Posted By MasBatosai►Makanya kalo jadi pejabat negara harus hati, karena di Indonesia ada pasal gratifikasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1]
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Contoh Gratifikasi :
- Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
- Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
- Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
- Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
- Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
- Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
- Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
- Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
- Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
- Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
- Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
- Pengurusan izin yang dipersulit.
Mohon kasih di Page wan kalo dirasa penting Biar tidak pada salah tangkap sama KPK
Quote:
Original Posted By hikariouji►adoh ini tridnya gak lengkap nih. jadi banyak yg salah persepsi.
itu bass gak disita, seenggaknya belum disita. itu bass dibawa ke KPK lagi mau diperiksa itu termasuk gratifikasi apa bukan. kalo terbukti gratifikasi yaa say goodbye ke bass, tapi kalo terbukti sekedar sovenir tanpa terlibat masalah gratifikasi, sogok, jabatan atau apapun itu, bass itu boleh jadi milik Jokowi. begonohh.
ni sumber berita juga gak pake 2 mata sih, bikin buta sebelah bikin reader salah persepsi KPK doyan nilep barang orang.
coba cari sumber lain deh gan buat perbandingan perspektif berita. sekarang banyak berita2 yg suka gak lengkap nulis artikelnya
Jangan termakan sumber yak
jangan salah persepsi
berarti ntuh gitar diantar cuman UNTUK diperiksa
belum disita, Moga" aja kaga disita
,
Sorry kalo pemberitaan ane salah