Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EconomicHitmanAvatar border
TS
EconomicHitman
Mahfud MD Capres Potensial di Pilpres 2014
inilah..com, Jakarta - Pengamat politik UI Iberamsjah berpendapat bahwa Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki potensi yang cukup kuat di pemilihan presiden (pilpres) 2014).

"Potensinya cukup baik, tinggal partai apa yang akan mengusung Pak Mahfud. Saya kira ke partai manapun baik saja, tapi lebih baik ke partai agama," kata Iberamsjah kepada inilah..com, di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Sebelumnya, Mahfud mengaku sekarang ini dirinya berani bicara politik karena sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua MK. Karena itu, dia menyatakan siap maju mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres 2014.

Mahfud mengklaim sudah memiliki satu juta rakyat Yogyakarta yang menyatakan dukungannya melalui tanda tangan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang akan mencalonkannya.

Menurut Iberamsjah, orang berpotensi seperti Mahfud harus diberikan dukungan. Terlebih, Mahfud diyakini akan dapat bersaing dengan beberapa capres dari parpol.

"Sikap kenegarawanannya, berpihak kepada kerakyatan. Saya rasa Pak Mahfud akan dapat bersaing dengan capres dari parpol," jelasnya. [yeh]

[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1974065/mahfud-md-capres-potensial-di-pilpres-2014#.UV5Q9aIa6bw"]sumber[/URL]

Mahfud MD 2014emoticon-I Love Indonesia (S)
Dipasangkan dengan latar belakang ekonomi, terserah siapapun capresnya.
ayo partai yg belum punya capres, angkat orang kayak gini jadi capres.
semua partai sama aja kelakuannya, yg penting mana yg mau dijadikan kendaraan buat orang-orang bener.

Sejumlah putusan MK dibawah Mahfud MD
1. Hak menggunakan suara cukup dengan KTP
2. Putusan MK tentang Masa Jabatan Ketua KPK
3. Putusan MK tentang Status Perdata Anak yang Lahir di Luar Nikah
4. MK Putuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 % Tak Berlaku Nasional
5. Uji materi UU KPK (Kewenangan KPK)
6. Penghapusan RSBI
7. Outsourcing
8. Hukuman Mati
9. Piutang Negara - Bank BUMN


Quote:
Diubah oleh EconomicHitman 09-04-2013 09:35
0
2.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan