safadisaAvatar border
TS
safadisa
Bolehkah Membeli Hewan Peliharaan diternakan dan diperjual belikan?
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


Bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi), seperti: kucing, beberapa jenis reptil (misalnya: kura-kura), dan semisalnya? Bagaimana juga dengan orang yang menernakkannya dengan tujuan untuk dijual?


Masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.


Bila sekadar memelihara, jika yang dipelihara adalah selain anjing, maka insya Allah tidak apa-apa. Akan tetapi, bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu atau menjaga tanaman.

(مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ (متفق عليه

"Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar Gunung Uhud, pent.)." (Muttafaqun 'alaih)

Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:


1. Adakah fakir miskin di sekitar rumah Anda? Siapakah yang lebih berhak untuk Anda beri makan: buaya, burung, kucing, dan kura-kura, ataukah saudara Anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?


2. Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan Anda: memelihara kucing, rusa, ular, dan buaya, atau bersedekah kepada fakir miskin?
[COLOR="Black"]
3. Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidup Anda: memelihara burung dan kucing, atau menyantuni fakir miskin?


4. Andai Anda adalah orang fakir dan Anda menyaksikan tetangga Anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraannya; burung tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak Anda menangis meronta-ronta minta uang jajan dan bahkan sakit, sedangkan Anda tidak memiliki biaya pengobatannya, bagaimana perasaan Anda saat itu?

Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap Anda dapat menentukan sikap Anda sendiri.

Adapun memperjualbelikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara hewan yang halal dimakan dagingnya dengan hewan yang haram dimakan dagingnya.

Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, misalnya: burung, rusa, atau yang semisal, maka tidak mengapa diperjualbelikan. Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula diperjualbelikan.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الهر

"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan kucing." (HR. Muslim)


Pada hadits lain dinyatakan,

عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور. قال : زجر النبي عن ذلك

"Dari Abu Az-Zubair, dia menuturkan, 'Saya pernah bertanya kepada Jabir (salah seorang sahabat Rasulullah, red.) tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Ia menjawab, 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencela hal itu.'" (HR. Muslim)


إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya, bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinyatakan sebagai hadits sahih oleh Ibnu Hibban)



Sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/me...eliharaan.html

Semoga bermanfaat...


و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته




Jin selalu saja mengganggu
Hisab memasang foto di facebook
Hukum nikah wanita hamil karena zina
Apa hukumnya membeli barang lewat lelang?
Wujud setan
Hukum membunuh dengan tdk sengaja
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami (Istri yang menuntut suami di luar kemampuannya)
Hukum Menulis Wasiat, Penting...
Bolehkah Warisan Tidak Dibagi?
Hukum Arisan
Bolehkah Mengisi Baterai (Charge) HP di Masjid?
Hukum Makan Kepiting
Bagaimana hukum memakan Tokek untuk pengobatan?
Menjual Rambut Manusia dan memakai rambut palsu (WIG)
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? Dalam hukum Islam
Kopi luwak halal atau haram ?
Adakah Anjuran Memotong Kuku dan Kumis di Hari Jumat?
Apakah boleh mencabut Uban?
Hukum Memakan Semut yg Tercampur makanan, atau lalat, jangkrik, lebah.
Kopi luwak halal atau haram ?
Hukum Boleh Tidak Berkata Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit, Zaman Edan dll
Memajang Tulisan Allah dan Muhammad di Dinding
Mengaitkan kejadian Bencana Alam, Gempa, Tsunami dengan surat dan Ayat dalm Al-Quran
Bolehkah Ghibah di Dalam Hati?
Hukum KARMA
Apakah Setan Mengetahui Isi Hati Manusia?
Adab Ketika Menguap dan Bersin
Bolehkah Istri Memakai Nama Suami di nama belakang nya?
Muhrim vs Mahram
Lafal "Amin" dan maknanya?
Halal-kah Cacing Sebagai Obat ?
0
3.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan