kalau untuk perhitungan pph 21 bagi pegawai tetap yang baru mulai bekerja pada tahun berjalan ptkpnya apakah setahun/ ptkp per bulan kalo saya baca di contoh kasus dalam lampiran per 31/2012, pakai ptkp setahun, nah kalo karyawan baru mulai bekerja di bulan-bulan akhir tahun, itu PTKPnya bisa lebih