Mau numpang tanya tentang bea cukai di Indonesia, saya kebetulan mau beli Laptop Dell yang kemungkinan dikirim dari Amerika Serikat dengan nominal harga up to $1449.99 USD untuk penggunaan pribadi, apakah saya akan terkena bea cukai dan berapa kira-kira biaya akhir yang harus saya keluarkan?
Pada pertengahan tahun 2016 saya berencana untuk pergi ke Batam - Singapura (dari Jawa) dan saya berencana juga untuk membeli Laptop disana, apakah saya akan terkena beacukai seketika kembali ke Jawa? Laptop ini akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.