validasi berita ini gimana ya caranya? pengen tahu, koar-koar ini sejauh mana kebenarannya, dan sejauh apa effectnya dengan nelayan yang lagi sengsara gara2 harga bbm naek. tanyakan langsung ke kkp gan, atau cek apakah ada keasamaan kontent ke www.kkp.go.id PELARANGAN KAPAL IKAN EKS ASING, BADA
Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi cacat formil karena dibahas dan disahkan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "UU yang baru dilahirkan ini tidak melibatkan DPD, itu pasti cacat formil," kata Ketua DPD RI Irman Gusman usai peletakan batu
Jd inti ksimpulanya apa neh, menguntgkan parlemen / pmerntah ato saling mguntgkan.... #tanya Sori ts, mata dah ngantuk otak jg dah down, skalian ninggalin jejak... semua happy + Hak imunitas tetap Oh yess Bray :malus
Dewan Perwakilan Daerah mengklaim proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD tidak sah. Sebab, proses revisi itu tidak melibatkan DPD. "Ini pasti akan dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum. Kami pertimbangkan untuk uji undang-undang itu ke MK