Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993). Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib d...
nah.. berarti? razia/operasi zebra sendirian jam 4 pagi itu melanggar aturan atau gak? berdasarkan informasi yang diberikan komandannya jelas melanggar aturan dong mod. korban sendirian, minta bantuan warga sipil (darimana aturan kalau warga sipil boleh ikut merazia ranmor?) :nohope: komandan ju
bingung deh ma yang di depan dan beberapa kaskuser yang malah meragukan kinerja serta mensyukuri atas kematian pak polisi ini, miris. polisi memberhentikan suatu kendaraan jg ga harus dlam keadaan razia donk? polisi itu berhak gan menghentikan kendaraan bermotor yang di curigai bermsalah. dan di li
di hayam wuruk deket hotel grand mercure dibawah jembatan penyebarangan tiap jam 8 malem ke atas selalu ada rajia, yang ngerajia pasti 2 orang polisi :D *percaya boleh ga percaya juga boleh :D kalau ada sprint dan jelas rambu2 sih ga ada masalah. nah ini yang menjadi masalah di institusi penegak
apakah tersangka pada saat itu tertangkap tangan? tidak kan? tersangka ketahuan mengendarai motor tidak pakai plat setelah diberhentikan polisi yang saat itu menggelar razia bersama seorang warga sipil. kecuali kalau saat itu polisi sedang patroli dan kemudian melihat ada kendaraan tanpa plat no...
ini 2013 bukan lagi 2000 sekrang sudha jauh lebih baik..namanya perubahan tentu akan memperlihatkan keburukan2 karena itulah salah satu keberhasilan merubahnya.cth: dulu kit ajarang mendengar pejabat korupsi ditangka,,sekarang? apakah itu mencerminkan perubahan kearah yang lebh buruk atau ke arah
sekarang gini aja deh....tugas polisi itu apa? berhak tidak atau wajar tidak seorang polisi (lalulintas lagi) ketika melihat sepeda motor jam 04.00 wib tanpa plat nomor lalu diberhentikan? kalo ente jadi polisi dan melihat orang jam 04 pagi bawa sepmor tanpa ada plat, apa yanga da dipikiran ente?
barusan ane nemu PP no 80 tahun 2012, disitu pun tidak disebutkan warga sipil boleh membantu polisi melakukan razia ranmor. dan selebihnya isi pasal tentang prosedur razia itu kebanyakan sama dengan PP no 42 tahun 1993. sedikit kutipan dari PP no 80/2012: Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15 (1) Petug
beda razia ama nilang di mana gan? kalau tilang apa harus ada surat tugas juga? :bingung kalau ente tertangkap tangan oleh petugas polantas yang sedang patroli, misalnya sedang menggunakan HP atau tidak menggunakan helm, maka ente berhak diberhentikan dan ditilang. ini tidak perlu pake surat perint
ada juga berita tahun 2012: Pemerintah Terbitkan Aturan Razia Kendaraan di Jalan Politikindonesia - Untuk menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, Pemerintah telah menerbitkan
oalah ni TS bodoh bener. masa sumur resapan disamain ama biopori?? bodoh akut kuadrat :ngakaks nih bedanya sumur resapan: biopori: woi ts bodoh! kalau mau ngehujat mikir dulu yang bener! :ngakak
nah udah anda jawab di poin nomor 1... sekarang tinggal cocok kan dengan kejadian, apakah Tsk nya melanggar atau tidak? terus lihat lagi kelanjutan ceritanya, apakah si petugasnya mengikuti sop tidak saat menanyakan surat-sura kendaraan? terus apa alasan Tsk sampai menikam polisinya? apakh karena
sekali lagi nih gan, masih kurang jelaskah kutipan pengakuan dari pak komandan polisinya??? silahkan dikoreksi bila salah :malus ane kan menyoroti razia yang digelar seorang polisi bersama warga sipil jam 4 subuh :malus
ini beneran Grace nataliee yang presenter itu......??????????? brengsekk bener ya ternyata............:capedes maho akut. :cd: bukan presenter itu yang dimaksud