Permisi gan numpang nanya. Benarkah kalo di bawah 18 tahun (kayanya dia 16-17 tahun) jika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan maka yang kena orang tuanya? Di BAP sudah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 4 kali. Mohon pencerahannya berdasarkan undang2 yang mana. Terima kasih sebelumnya gan.