maaf gan tanya di sini habis coba post di Ngerumpi Tentang Hukum/Ketentuan Ketenagakerjaan & Jamsostek disini nyok! gak nongol2 hasil post ane pertanyaan ane mohon dijawab gan apa sanksi yang bisa diberikan, masalah yang akan dihadapi perusahaan bila 1.tidak memberikan upah penuh pada karya