dak perlu om. 4.5mm masih legal kalau diatas itu baru masuk kaliber haram dan butuh ijin. Tapi denger2 klo nenteng senapan angin ketemu polisi, senapannya di sita, apa betul gitu ?
Om2 suhu2 mohon infonya ane baru punya senapan pcp 4,5 mm apa perlu ijin kepemilikan ? Klo perlu urus urusnya dimana ? Domisili ane di jakarta, trims infonya