Gan, tolong beri penjelasan mengenai yang mana harus menjadi PKP atau masih bisa menjadi NON-PKP? Misalnya sebuah PT mendirikan sebuah kantor (untuk administrasi) & pabrik (hanya untuk produksi atau gudang) berbeda kota/provinsi, dan kantor sudah PKP sedangkan pabrik masih NON-PKP. Apakah seper