sudah gan. sebab nilai kontraknya lumayan besar. terimakasih infonya,saia tanya soal tergugat bisakan dijadikan saksi juga,karena lawyer saia bilang,tidak bisa. walapun tergugat mau bersaksi ada saat penandatangan perjanjian kontrak. kalau sudah ada loyer, percayakan ama loyernya gan. dia gak