Karen dkk juga dinilai telah menyetujui investasi PI di Blok BMG tanpa due deligence (Uji Tuntas) serta tidak disertai analisa risiko. Majelis hakim menyatakan, dalam kegiatan investasi itu, penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) dilakukan tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan...