Kaskus

News

satuklikAvatar border
TS
satuklik
FORMATIK Jakarta Desak Menteri PU RI Copot M. Saleh Talib Dari Jabatan Kepala BWS

FORMATIK Jakarta Desak Menteri PU RI Copot M. Saleh Talib Dari Jabatan Kepala BWS Foto, Koordinator Formatik Alfian Sangaji


SatuKlik.Id - Jakarta - Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta Mendesak Mentri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo dan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh Segera Copot M. Saleh Talib dari jabatan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara.

Alfian Sangaji Selaku Koordinator FORMATIK Jakarta Menjelaskan Bahwa BWS Malut dibawah Kepemimpinan M. Saleh Talib Menyisihkan Banyak Persoalan yakni berkaitan dengan proyek-proyek mangkrak yang menggunakan anggaran APBN berjumlah Miliaran Rupiah, Ucapnya 03/06/2026.

Lanjut Alfian Menyampaikan beberapa Item pekerjaan proyek-proyek yang di maksud diantaranya:
1. Pembangunan sabodam kelurahan Rua Kota Ternate menggunakan APBN
tahun 2025 sebesar Rp 42,3 miliar.
2. Proyek pembangunan jaringan reservior mendukung embung reservasi Nakamura di Kab. Pulau Morotai menggunakan APBN tahun 2023 sebesar Rp 23 Miliar.
3. Proyek Pembangunan Pulau Hiri menggunakan APBN Tahun 2024 senilai Rp 13,5 miliar.
4. Proyek bendunga irigasi di Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera tengah menggunakan APBN Tahun 2025 senilai Rp 16,9 miliar.

Selain itu terdapat proyek pembangunan bronjong/gabion penanganan bencana alam di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat diduga menggunakan kayu Mangrove/bakau hasil penebangan ilegal sebagai material penyanggah pekerjaan.

Dari berbagai item pekerjaan proyek-proyek tersebut merupakan persoalan fundamental yang harus di tuntaskan, bukan hanya sekedar meraup keuntungan semata karena ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakan dan pemerataan Pembangunan.

Proyek BWS Maluku Utara dibawah Kepemimpinan M. Saleh Talib dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permen PU No: 13/PRT/M/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai.

Secara hukum Kepala BWS Malut M. Saleh Talib selaku PNS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam PP No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS).

Kepala BWS Juga dinilai telah Melanggar Ketentuan UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Kordinator Formatik Alfian Sangaji Mendesak Menteri PU RI berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Untuk memberikan sangsi Tegas Kepada M. Saleh Talib Berupa Pencopotan secara tidak hormat dari Jabatan Kepala BWS Malut.

Alfian menjelaskan Kami akan mendatangi Penegakan Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dan KPK RI segera melayangkan surat Pemanggilan dan memeriksa M. Saleh Talib atas dugaan Korupsi berbagai proyek di BWS Malut.



0
51
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan