Kaskus

News

2023putrirah101Avatar border
TS
2023putrirah101
Dilema UMKM: Aturan Pajak 0,5% Diperketat, PT dan CV Terancam Gak Bisa Pakai Lagi!
Dilema UMKM: Aturan Pajak 0,5% Diperketat, PT dan CV Terancam Gak Bisa Pakai Lagi!

Sumber : unplash.com

Ramai perbincangan di kalangan pelaku usaha mengenai aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Banyak yang mengira tarif pajak PPh Final 0,5% untuk UMKM mengalami kenaikan. Padahal, faktanya tidak demikian.

Mari kita bedah apa saja poin penting dari PP baru ini dan mengapa aturan ini memicu dilema besar bagi pelaku usaha berbentuk PT, CV, dan Firma.
Tarif Tetap, tapi Kriterianya Diperketat
Sebenarnya, pemerintah tidak menaikkan tarif 0,5% tersebut. Batasan omzetnya pun masih sama, yaitu maksimal Rp4,8 miar per tahun.
Namun, perubahan radikalnya terletak pada siapa saja yang boleh menggunakan fasilitas ini. Lewat PP 20/2026, pintu fasilitas PPh Final 0,5% resmi ditutup untuk beberapa bentuk badan usaha.

Sekarang, yang tetap boleh menggunakan tarif 0,5% hanya:
Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan) – tanpa batasan waktu.PT Perorangan – tanpa batasan waktu (dengan syarat omzet gabungan jika memiliki lebih dari satu PT).Koperasi – dibatasi hanya berlaku selama 4 tahun.Dampak Besar bagi PT, CV, dan Firma

Poin krusialnya adalah Berdasarkan aturan baru, PT biasa (non-perorangan), CV, dan Firma tidak lagi masuk dalam kriteria penerima fasilitas 0,5%.
Bagi PT, CV, atau Firma baru yang didirikan setelah aturan ini disahkan, mereka tidak bisa lagi menikmati pajak praktis 0,5% dari omzet. Sejak awal berdiri, mereka wajib langsung menggunakan Ketentuan Umum PPh (tarif normal Pasal 17) yang berbasis pada laba bersih dan mewajibkan pembukuan.
Bagi badan usaha lama yang sudah berdiri sebelum PP ini terbit, mereka masih bisa memanfaatkan tarif 0,5% hanya sampai masa transisi atau sisa waktu fasilitasnya habis. Setelah itu, wajib beralih ke tarif normal.

Mengapa Jadi Dilema Bagi Pelaku Usaha?

1. Beban Pajak Terasa Lebih Berat: Bagi CV atau PT yang bergerak di industri dengan margin keuntungan tipis (seperti ritel atau distribusi), perpindahan ke tarif normal dirasa sangat signifikan dan memangkas profit usaha secara nyata.
2. Wajib Pembukuan yang Rumit: Dulu, perhitungan pajak sangat mudah (total omzet kotor langsung dikali 0,5%). Sekarang, karena menggunakan tarif normal, pelaku usaha wajib menyusun laporan keuangan yang detail (pendapatan dikurangi biaya untuk mencari laba bersih). Hal ini menuntut biaya ekstra untuk sistem akuntansi atau tenaga ahli.
3. Penertiban Celah Pajak: Pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk menertibkan pihak-pihak yang sengaja mendirikan PT/CV mini hanya sebagai alat legalitas untuk menghemat pajak (tax planning).Langkah pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mendorong UMKM naik kelas lewat tertib administrasi. Namun di sisi lain, bagi pelaku usaha kecil yang baru ingin terlihat profesional dengan membentuk CV atau PT, aturan ini menjadi tantangan baru yang cukup berat.

Gimana pendapatmu terkait ini? Yuk, tulis di kolom komentar!
Sumber : PP Nomor 20 Tahun 2026 Baru Terbit, CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen

Diubah oleh 2023putrirah101 02-06-2026 19:57
0
6
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan