- Beranda
- Komunitas
- HUKUM ISLAM
Apakah tentang Khilafah Ajaran Islam?
TS
mikailearns
Apakah tentang Khilafah Ajaran Islam?
Persinggahan berikut menanggapi ceramah Buya Arrazy Hasyim. Buya mengkritik orang-orang yang mengadakan kajian Islam dan berjuang mendirikan Khilafah. Intinya dikatakan, "Nabi tidak pernah mendirikan Khilafah." dan menyoal pelaksanaan kekuasaan politik Islam yang katanya berperang kesana kemari melakukan tindak kekerasan.
Sependek pengetahuan saya memang benar istilah khilafah lebih tepat di masa sahabat rasulullah (khulafur rasyidin). Namun, secara hakiki konteksnya adalah praktek bernegara dan menjalankan pemerintahan yang dimulai nabi Muhammad SAW di Madinah (di Mekkah belum ya) : beliau mendeklarasikan kepemimpinan, menegakkan hukum, mengirim utusan dan surat ke negara lain, memimpin perang dll. Kalau seorang ustadz sering membahas tasawuf, hakekat dll, pakailah itu di sini ; karena sejak zaman nabi, sahabat hingga imperium Utsmani semuanya merupakan bentuk daulah Islamiyah. Khilafah sekadar alat bantu terminologi untuk mengacu kepada hakekat yang sama yaitu negara Islam.
Mengenai tema dakwah beserta kajian yang relevan sama sekali bukan pelanggaran ataupun penyesatan. Ada dalil-dalil berhubungan dengan aktivitas dan pemikiran yang diemban di dalamnya sesuai Al Quran dan Hadits. Para sahabat menyelenggarakan sebuah negara (khilafah) dan secara meyakinkan mencontoh as sunnah seorang nabi yang dekat.
Kabarkanlah kepada orang-orang awam atau kafir (istilah di Al Quran) bahwa sedikit/sebagian (fardhu kifayah) kaum muslim dibebani taklif dakwah* mencapai tujuan menerapkan Islam di kehidupan sehari-hari, seperti halnya misionaris, penginjil, dan rohaniawan agama lain pada umumnya. Adapun mereka dibegal di tengah perjalanan, itu gak masalah karena kewajiban telah terpenuhi, bukan juga alasan bersikap fatalis atau setengah-setengah bergerak. Lebih tidak pantas lagi seorang ulama muslim menghalangi tujuan mengembalikan kehidupan Islami.
Kemudian tentang struktur negara yang bersifat memaksa, menegakkan hukum, dan sebagai sarana penyebaran dakwah memang sudah tugasnya demikian. Sangat alami alat-alat negara menjadi kepanjangan tangan pemimpin Islam asalkan dengan cara berpikir menimbang tujuan bahwa semata demi mengatasi kemungkaran. Perihal di lapangan, jalanan, dan padang pasir menggunakan kekerasan, bagaimana melawan kriminal bersenjata atau menindak koruptor pemberontak berteknologi tinggi
Berakhlak atau tidak dihakimi dengan perasaan, tapi dinilai dengan sumber hukum yang diserukan Allah SWT dan rasulnya melalui Al Quran, hadits, dan ijma sahabat.
*Ali Imran 104, Ali Imran 110, At Taubah 71, Lukman 17, Al A'raf 157, dan sejumlah hadits shahih
Diubah oleh mikailearns 02-06-2026 20:10
0
16
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan