- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tipu 17 Jemaah Asal Pamekasan, Bos Travel Ditangkap Polisi di Pasuruan
TS
ranggadias12
Tipu 17 Jemaah Asal Pamekasan, Bos Travel Ditangkap Polisi di Pasuruan


Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana paket umrah terhadap belasan jamaah asal Pamekasan.
Tersangka diamankan setelah sempat buron dan diketahui bersembunyi di wilayah Pasuruan. Polisi menyebut SKN merupakan pengelola salah satu biro perjalanan umrah yang menawarkan paket dengan harga murah kepada calon jamaah.
Akibat kasus tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp319 juta.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan paket umrah dengan tarif Rp18,5 juta per orang kepada korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.
Penawaran tersebut dilakukan pada Februari 2026 dan berhasil menarik minat sejumlah calon jamaah karena harga yang dianggap lebih murah dibanding biaya umrah pada umumnya.
Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan menuju Tanah Suci, para jamaah justru mendapat informasi bahwa perjalanan dibatalkan. Tersangka berdalih visa keberangkatan belum diterbitkan sehingga keberangkatan ditunda.
Korban yang merasa dirugikan kemudian meminta pengembalian dana atau refund dengan tenggat waktu tertentu. Akan tetapi, uang para jamaah tak kunjung dikembalikan dan tersangka justru menghilang.
Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pamekasan. Dalam proses penyelidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan hingga dua kali kepada tersangka.
Namun, SKN disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Karena dinilai tidak kooperatif, aparat kepolisian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Pasuruan.
Tim Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jasa travel umrah.
Polisi menyebut jumlah korban mencapai 17 orang dengan total kerugian sekitar Rp319 juta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan lembar rekening koran transfer, empat buku rekening bank atas nama tersangka, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Barang bukti itu kini digunakan untuk mendalami aliran dana serta memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas travel sebelum melakukan pembayaran.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
0
76
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan