- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Press ReleaseEstate Regulation KEK Sanur: Kolaborasi Strategis Investasi Kesehatan
TS
aleksandronesta
Press ReleaseEstate Regulation KEK Sanur: Kolaborasi Strategis Investasi Kesehatan
Quote:
Open main menu
Press ReleaseEstate Regulation KEK Sanur: Kolaborasi Strategis Wujudkan Iklim Investasi Kesehatan Berkelanjutan

Estate Regulation KEK Sanur: Kolaborasi Strategis Wujudkan Iklim Investasi Kesehatan Berkelanjutan
Wednesday, 27 May 2026 | 12:45
Press Release
HM.02.02/153/SJ.DNKEK26/05/2026
Estate Regulation KEK Sanur: Kolaborasi Strategis Wujudkan Iklim Investasi Kesehatan Berkelanjutan
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun iklim investasi yang kompetitif dan berkepastian hukum, khususnya di sektor kesehatan. PT Hotel Indonesia Natour (HIN) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) menyelenggarakan Sosialisasi Estate Regulation KEK Sanur di Jakarta, Selasa (26/5), yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait serta para pelaku usaha di kawasan. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum strategis dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Bersama Sosialisasi dan Kepatuhan Estate Regulation KEK Sanur oleh seluruh perwakilan pelaku usaha, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK dan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour.
Komitmen ini hadir sebagai respons konkret atas tantangan struktural yang selama ini dihadapi Indonesia di sektor kesehatan. Setiap tahun, hampir 2 juta warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri, mengakibatkan potensi kehilangan devisa hingga Rp200 triliun per tahun. KEK Sanur hadir untuk membalik tren tersebut, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik pasien asing dari kawasan regional.

Sebagai KEK Kesehatan pertama di Indonesia, KEK Sanur menawarkan keunggulan kompetitif yang khas, perpaduan layanan kesehatan berstandar internasional dengan daya tarik pariwisata Bali, menjadikannya destinasi health tourism yang autentik dan sulit direplikasi. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menegaskan "KEK Sanur bukan hanya yang pertama, tetapi juga menjadi tonggak pengembangan KEK Kesehatan di Indonesia, sebuah contoh nyata bagi KEK kesehatan lainnya. Dengan fasilitas bertaraf internasional ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Penang atau Singapura. Cukup datang ke KEK Sanur, dapatkan pelayanan kesehatan kelas internasional, sekaligus menikmati keindahan Bali."

Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan fondasi tata kelola yang kuat. Di sinilah peran Estate Regulation (ER) menjadi krusial, bukan sekadar peraturan internal, melainkan sebuah operating framework komprehensif yang mengatur seluruh aspek Kawasan dari pembangunan fisik, operasional usaha, standar pelayanan, hingga pengelolaan lingkungan. Christine Hutabarat, Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, menegaskan "Estate Regulation ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi strategis dalam memastikan seluruh ekosistem kawasan berjalan secara harmonis, mengatur pembangunan fisik, operasional usaha, standar pelayanan, serta pengelolaan lingkungan."

Kepastian hukum yang ditawarkan Estate Regulation juga tercermin dalam simplifikasi perizinan yang signifikan. Berpijak pada Pasal 151 PP Nomor 40 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2024, pelaku usaha di KEK Sanur tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Pemerintah Daerah. Seluruh proses mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Pembangunan (SPP) hingga Sertifikat Laik Operasional (SLO/SLF) dilaksanakan sepenuhnya oleh Administrator KEK, tanpa retribusi tambahan. Kepala Biro Pengendalian KEK, Bambang Wijanarko, menegaskan "Perizinan bangunan di KEK diselesaikan di dalam kawasan sendiri. Tidak diperlukan PBG dari Pemerintah Daerah. Mekanisme ini lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha."
Kemudahan operasional di KEK Sanur didukung oleh kerangka regulasi yang terstruktur dan komprehensif. Di bidang tenaga medis, Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis asing berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sementara rumah sakit juga dapat mempekerjakan operator alat kesehatan asing maupun tenaga kesehatan senior sesuai kebutuhan. Untuk teknologi dan farmasi, rumah sakit dapat mengadopsi teknologi kesehatan melalui skema mutual recognition dan mengakses obat-obatan yang belum memiliki izin edar BPOM melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS), termasuk produk yang belum terdaftar, langka, maupun yang telah memperoleh emergency use authorization dari otoritas negara asal yang diakui internasional. Dari sisi perizinan usaha, proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS dengan verifikasi oleh Administrator KEK bersama Kementerian Kesehatan. Seluruh kemudahan ini berpijak pada landasan regulasi yang kuat memberikan investor kepastian penuh atas kelancaran operasional sejak awal beroperasi.

Seluruh kemudahan ini tidak akan optimal tanpa komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama hari ini menegaskan bahwa tata kelola KEK Sanur adalah komitmen kolaboratif jangka panjang antara pemerintah, BUPP, dan pelaku usaha. Putri Eka, Direktur Pengembangan Usaha PT Hotel Indonesia Natour, menyampaikan "Ini adalah kolaborasi agar kita mencapai visi dan misi yang sama. Kita berbicara tentang kerja sama dengan pelaku usaha untuk sekitar 30 tahun ke depan, prosesnya sangat ketat dan terstruktur, dengan instrumen pengendalian untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai masterplan dan ketentuan yang telah ditetapkan."
Dengan regulasi yang jelas, perizinan terpadu, fasilitas eksklusif, dan ekosistem health tourism yang khas, KEK Sanur merepresentasikan proposisi investasi kuat di sektor kesehatan, sebuah peluang yang terbuka lebar bagi investor domestik maupun mancanegara yang ingin menjadi bagian dari transformasi layanan kesehhatan Indonesia di panggung regional. (as/bw)
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Plt. Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
Bambang Wijanarko
Website: www.kek.go.id
X: @indonesia_sez
Email: info@kek.go.id
Instagram: @indonesia_sez
Tiktok: indonesia_sez
Top bgt
0
16
Kutip
0
Balasan
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan