Kaskus

Entertainment

chrisbaldamAvatar border
TS
chrisbaldam
Mahasiswa Hukum UNPAM Suarakan Bebas Kekerasan Seksual di SMK Sasmita Jaya 2
Mahasiswa Hukum UNPAM Suarakan Bebas Kekerasan Seksual di SMK Sasmita Jaya 2

Pengabdian Kepada Masyarakat - Kerjasama antara Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang & SMK Sasmita Jaya 2


PAMULANG – Persoalan kekerasan seksual di kalangan remaja ibarat fenomena gunung es yang kian meresahkan. Kasus yang mencuat ke permukaan hanya sebagian kecil dari realitas kelam yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Menyadari urgensi tersebut, tim mahasiswa Program Studi Hukum S-1 Universitas Pamulang (UNPAM) mengambil langkah nyata melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Mereka menggelar penyuluhan hukum edukatif di hadapan ratusan siswa dan siswi SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan.Kegiatan yang berlangsung di aula utama sekolah ini mengusung tajuk yang sangat krusial bagi generasi z dan alpha saat ini, yaitu "Kerentanan Laki-Laki dan Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual, serta Akibat Hukumnya." Melalui pendekatan persuasif dan berbasis hukum positif, aksi ini bertujuan membangun benteng proteksi diri sekaligus menumbuhkan kesadaran regulasi di lingkungan sekolah sejak dini.

Kegiatan penyuluhan ini disambut hangat dan dibuka secara resmi oleh perwakilan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, serta didampingi langsung oleh Dosen Pembimbing PKM dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Dalam sambutannya, pihak sekolah menyatakan apresiasi yang luar biasa atas inisiatif para mahasiswa UNPAM. Kehadiran kaum akademis muda ini dinilai memberikan penyegaran informasi karena mampu mengemas materi hukum yang terkesan kaku menjadi sebuah diskusi interaktif yang santai, namun tetap sarat akan informasi penting.Pihak sekolah menegaskan bahwa lingkungan pendidikan wajib menjadi tempat yang paling aman bagi siswa untuk menuntut ilmu tanpa dibayangi rasa takut. Oleh karena itu, pemahaman mengenai batasan perilaku, hak perlindungan diri, dan konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan seksual harus ditanamkan secara masif. Harapannya, tidak ada lagi siswa yang menjadi korban karena ketidaktahuan mereka, atau justru menjadi pelaku karena ikut-ikutan tren yang salah di media sosial.

Mengupas Akar Masalah: Kerentanan yang Setara
Mahasiswa Hukum UNPAM Suarakan Bebas Kekerasan Seksual di SMK Sasmita Jaya 2

Pemateri 1 - Rivaldi Siregar

Dalam sesi pemaparan materi utama, tim mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM membedah konsep kerentanan secara komprehensif. Narasi yang berkembang di masyarakat selama ini sering kali menempatkan perempuan sebagai satu-satunya objek yang rentan terhadap kekerasan seksual. Namun, di hadapan para siswa SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, pemateri meluruskan stigma tersebut dengan fakta lapangan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki risiko kerentanan yang sama, meski dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda.Pertama, dari perspektif kerentanan perempuan, pelecehan secara historis dan sosial dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa, objektifikasi gender, serta manipulasi psikologis. Di lingkungan remaja, kerentanan ini sering kali mewujud dalam bentuk pemaksaan dalam hubungan pacaran (dating violence), godaan verbal di area publik (catcalling), hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images) di media sosial.Kedua, dari perspektif kerentanan laki-laki, kenyataan pahit mengenai korban pria sering kali tenggelam karena adanya hambatan sosial yang besar. Korban laki-laki kerap kali menghadapi jebakan toxic masculinity, di mana masyarakat menganggap laki-laki harus selalu kuat secara fisik dan tidak mungkin menjadi korban pelecehan. Akibatnya, korban laki-laki cenderung memilih bungkam, mengalami trauma psikologis yang mendalam, dan takut melaporkan kejadian karena khawatir akan mendapatkan perundungan (bullying) atau tidak dipercayai oleh lingkungan sekitar.Melalui penjelasan ini, mahasiswa UNPAM berhasil membuka mata para peserta bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama yang tidak mengenal batasan gender. Semua orang berpotensi menjadi korban, dan semua orang wajib mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa terkecuali.

Bedah Regulasi: Jerat Pidana Tanpa Pandang Bulu
Mahasiswa Hukum UNPAM Suarakan Bebas Kekerasan Seksual di SMK Sasmita Jaya 2

Pemateri 2 - Ediparman Giawa

Masuk ke inti pembahasan hukum, tim mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM memaparkan instrumen hukum positif yang berlaku di Indonesia untuk menjerat para pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Fokus pemaparan diarahkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Para pelajar diberikan pemahaman secara mendalam mengenai jenis-jenis tindakan yang masuk dalam kategori pidana, mulai dari pelecehan seksual non-fisik (seperti ucapan, gestur, atau siulan bernada melecehkan), pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Berdasarkan regulasi tersebut, tim penyuluh menjelaskan akibat hukum dan sanksi tegas yang menanti para pelaku, di antaranya:
[ul][li]Sanksi Pidana Penjara: Pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman kurungan fisik yang sangat berat, mulai dari hitungan tahun hingga belasan tahun penjara, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat trauma korban.[/li][li]Denda Finansial yang Besar: Selain hukuman fisik, pelaku juga diwajibkan membayar denda materiil berupa uang dengan nominal yang sangat besar kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.[/li][li]Kewajiban Membayar Restitusi: Sesuai amanat UU TPKS, pelaku diwajibkan memberikan uang ganti rugi (restitusi) langsung kepada korban. Restitusi ini ditujukan untuk membiayai seluruh proses pemulihan psikologis, medis, serta kerugian materiil lain yang diderita korban akibat tindakan pelaku.[/li][li]Hukuman bagi Pelaku Anak: Mengingat target audiens adalah pelajar yang sebagian besar masih masuk kategori anak di bawah hukum, mahasiswa UNPAM juga menjelaskan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dijelaskan bahwa status sebagai anak atau pelajar tidak membuat seseorang kebal hukum; mereka tetap dapat dikenai tindakan pembinaan atau pidana penjara di lembaga khusus (LPKA).[/li][li]Hancurnya Masa Depan: Rekam jejak kriminalitas (SKCK) pelaku akan tercoreng seumur hidup. Hal ini secara otomatis menutup rapat peluang kerja di masa depan dan memberikan sanksi sosial yang berat di masyarakat[/li][/ul]
Sesi Diskusi Interaktif dan Simulasi Kasus
Mahasiswa Hukum UNPAM Suarakan Bebas Kekerasan Seksual di SMK Sasmita Jaya 2

Pemateri 3 - Marcus Chrisbalda JDD

Guna memastikan materi terserap dengan baik, jalannya acara dikemas dengan metode komunikasi dua arah. Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM membuka ruang diskusi yang disambut dengan antusiasme luar biasa oleh siswa-siswi SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang. Sebagai Mahasiswa, kami mencoba membedah kasus terhadap "Gugatan Orang Tua Siswa yang Anaknya Dikeluarkan oleh Pihak Sekolah karena Tertangkap Basah sedang Melakukan Hubungan Seksual di Lingkungan Sekolah. Apakah siswa setuju dengan tindakan Pihak Sekolah?". Hampir semua siswa-siswi sepakat dengan tindakan Pihak Sekolah untuk mengeluarkan anak tersebut, dengan berbagai alasan, seperti mencemarkan nama baik sekolah, yang sudah jelas melakukan pelanggaran, dll. Selanjutnya mahasiswa memantik sudut pandang lain siswa, bahwa di dalam UUD 1945 mengatur Hak Atas Pendidikan, bagaimana setelahnya menurut kalian? Apakah kalian tetap sepakat dengan tindakan Pihak Sekolah? Hal tersebut, kami tekankan dalam lingkup positivisme hukum karena gugatan tersebut memenuhi syarat karena ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan. Akan tetapi, apakah kalian akan menjadikan hukum sebagai alat egoisme untuk menuntut atas kesalahan yang telah diperbuat?


Membentuk Agen Perubahan di Lingkungan Sekolah
Di penghujung acara, para mahasiswa Universitas Pamulang mengajak seluruh civitas akademika SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang untuk berani bersuara (dare to speak up). Mereka menegaskan bahwa sikap diam saat melihat ketidakadilan atau pelecehan terjadi di sekitar kita sama saja dengan mendukung tindakan kriminal tersebut berjalan mulus.Penyuluhan ini ditutup dengan deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM berharap siswa-siswi SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang tidak hanya sekadar memahami hukum demi menghindari sanksi pidana, melainkan mampu tumbuh menjadi agen perubahan (agent of change) yang aktif menciptakan ruang aman, saling menghormati antar-sesama, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

0
43
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan