Kaskus

News

gensa86Avatar border
TS
gensa86
Satpol PP Suruh Hentikan Operasional PT Glow Industri Herbal Care
Pabrik Sudah Jalan, Izin Belum Ada, Lalu Pengawasan Pemerintah Selama Ini Ke Mana?

Sebuah fakta mengejutkan kembali mencuat dari Kabupaten Bekasi. Saat Satpol PP melakukan sidak ke PT Glow Industri Herbal Care, DPMPTSP justru mengungkap bahwa bangunan perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Publik tentu berhak bertanya keras:
Bagaimana mungkin sebuah industri bisa berdiri dan beroperasi, tetapi izin dasar bangunannya belum ada?

Ini bukan persoalan sepele. PBG bukan formalitas tempelan untuk mempercantik dokumen perusahaan. PBG adalah syarat legal yang menyangkut keamanan bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga kelayakan aktivitas usaha. Tanpa itu, operasional perusahaan seharusnya tidak bisa berjalan begitu saja.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Aktivitas industri sudah berlangsung. Produksi berjalan. Operasional hidup. Tetapi legalitas dasarnya masih bermasalah.

Kalau benar belum ada PBG, maka muncul pertanyaan yang lebih besar dan lebih serius:
Siapa yang selama ini membiarkan?

Apakah pengawasan pemerintah daerah memang selemah itu?
Atau ada pembiaran yang sengaja dilakukan sampai akhirnya kasus ini ramai dan menjadi sorotan publik?

Ironinya, sidak baru terlihat dilakukan ketika polemik mulai mencuat ke permukaan. Padahal bangunan industri bukan benda gaib yang muncul semalam. Aktivitas perusahaan tentu sudah terlihat sejak lama. Artinya, ada sistem pengawasan yang patut dipertanyakan.

Masyarakat jangan terus-menerus disuguhi pola klasik:

Bangunan berdiri dulu,
Operasional berjalan dulu,
Viral dulu,
Baru pemerintah turun.

Kalau mekanismenya selalu begitu, lalu apa fungsi pengawasan rutin yang selama ini digembar-gemborkan?

Yang membuat situasi makin serius, industri yang dijalankan bukan usaha kecil biasa. Ini berkaitan dengan produk herbal care, produksi industri, lingkungan, limbah, dan keselamatan kerja. Ketika legalitas bangunan belum jelas, maka potensi risiko terhadap masyarakat dan lingkungan juga tidak bisa dianggap remeh.

Pemerintah daerah harus berhenti menggunakan pendekatan “nanti dievaluasi” tanpa tindakan nyata. Publik sudah terlalu sering mendengar bahasa birokrasi yang terdengar tegas di depan kamera, tetapi melempem di lapangan.

Jika aturan memang dilanggar, maka penindakan harus jelas.

Jangan sampai hukum hanya cepat bergerak terhadap pedagang kecil dan bangunan rakyat biasa, tetapi menjadi lamban ketika berhadapan dengan perusahaan besar.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan.

Kalau perusahaan bisa beroperasi tanpa PBG, publik pasti mulai bertanya:
Masih adakah kewibawaan regulasi di daerah ini?

Karena hukum yang dipilih-pilih dalam penerapannya hanya akan melahirkan satu hal: ketidakpercayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi harus transparan kepada publik:

Sudah berapa lama operasional berjalan?
Kenapa baru sekarang dipersoalkan?
Apakah ada pelanggaran tata ruang?
Apakah operasional akan dihentikan sementara?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan ini?

Jangan biarkan kasus seperti ini berakhir sebagai drama sidak sesaat yang hilang tanpa kejelasan. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebab ketika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka pesan yang muncul sangat berbahaya:
Bahwa legalitas bisa menyusul belakangan, asalkan usaha sudah terlanjur berjalan.

Dan jika itu dibiarkan, maka kekacauan tata ruang dan lemahnya penegakan hukum hanya tinggal menunggu waktu.

Sumber berita: Gensa Media Indonesia


0
14
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan