Kaskus

News

gensa86Avatar border
TS
gensa86
Ketika Industri Sudah Beroperasi, Tapi Legalitas Masih “Dicari”
Di Kabupaten Bekasi, publik kembali dipertontonkan ironi klasik yang terus berulang: bangunan berdiri, produksi berjalan, aktivitas industri berlangsung sejak lama, tetapi dokumen legalitas dasar justru belum dapat ditunjukkan.

Kali ini sorotan mengarah pada PT Glow Industri Herbal Care.

Fakta yang terungkap bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Dari hasil visitasi lapangan yang dilakukan DPMPTSP bersama Satpol PP dan dinas terkait, pihak perusahaan disebut belum mampu menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan pernyataan yang muncul terdengar sangat mencengangkan: dokumennya masih “dicari”.

Pertanyaannya sederhana:

Bagaimana mungkin sebuah industri kosmetik dan parfum bisa beroperasi sejak 2023, tetapi legalitas bangunan masih belum jelas?

Ini bukan warung kecil di pinggir jalan. Ini industri yang berkaitan dengan produksi kosmetik, parfum, limbah, keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan. Jika benar belum memiliki PBG dan terdapat dugaan ketidaksesuaian tata ruang, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut wibawa hukum dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, pejabat DPMPTSP sendiri mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha dalam sistem OSS. Aktivitas industri kosmetik disebut semestinya memerlukan pengawasan dan dokumen lingkungan yang lebih ketat.

Kalau memang aktivitas produksinya berisiko tinggi, lalu kenapa bisa berjalan menggunakan skema risiko rendah?

Apakah sistem OSS sedang dimanfaatkan untuk mencari celah?

Atau pengawasan pemerintah memang terlalu lemah sampai perusahaan bisa beroperasi terlebih dahulu, lalu mengurus legalitas belakangan ketika mulai disorot publik?

Inilah penyakit kronis birokrasi kita: penegakan aturan sering kali baru bergerak setelah gaduh.

Padahal aturan mengenai tata ruang, izin bangunan, hingga lingkungan hidup bukan formalitas kosong. Regulasi dibuat untuk memastikan keselamatan masyarakat, keteraturan kawasan, dan perlindungan lingkungan. Ketika aturan itu longgar terhadap pelaku tertentu, maka kepercayaan publik terhadap hukum ikut runtuh.

Yang juga perlu digarisbawahi, Satpol PP disebut telah menyarankan penghentian sementara operasional perusahaan sampai legalitas dipenuhi. Ini langkah yang tepat. Namun masyarakat tentu menunggu satu hal penting: apakah rekomendasi itu benar-benar akan ditegakkan, atau hanya menjadi catatan rapat yang akhirnya menguap tanpa tindakan nyata?

Sebab publik sudah terlalu sering melihat pola yang sama:

Awalnya ramai diberitakan.
Pejabat bicara tegas.
Sidak dilakukan.
Evaluasi diumumkan.
Setelah itu… hilang tanpa kejelasan.

Jika dugaan pelanggaran administrasi dan tata ruang benar ditemukan, maka pemerintah daerah tidak boleh setengah hati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap industri yang punya modal besar.

Bekasi adalah kawasan industri strategis. Justru karena itu, pengawasan harus lebih ketat, bukan malah longgar. Investasi memang penting, tetapi kepatuhan hukum jauh lebih penting. Jangan jadikan kemudahan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum.

Masyarakat sekarang tidak lagi mudah dibungkam dengan narasi “masih proses” atau “masih pendalaman”. Publik ingin transparansi:

Apakah PBG memang belum ada?
Apakah tata ruang dilanggar?
Apakah dokumen lingkungan sudah sesuai?
Apakah operasional akan dihentikan sementara?
Dan jika terbukti melanggar, apakah ada sanksi nyata?

Karena kalau semua pelanggaran bisa ditoleransi hanya dengan alasan investasi dan administrasi menyusul belakangan, maka jangan salahkan publik ketika mulai mempertanyakan: sebenarnya negara hadir untuk menegakkan aturan, atau sekadar menjadi stempel formalitas?

Sumber berita: Gensa Media Indonesia


0
16
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan