- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prabowo: Ekspor SDA Harus 1 Pintu via BUMN, Selamatkan US$150 M
TS
jaguarxj220
Prabowo: Ekspor SDA Harus 1 Pintu via BUMN, Selamatkan US$150 M
Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA (YouTube Setpres)
Pada kesempatan tersebut, Prabowo menggarisbawahi bahwa keputusan pengaturan ekspor komoditas satu pintu melalui badan milik negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang tidak membolehkan asas konglomerasi dan kapitalisme.
“Saya berkeyakinan [...] dari Pasal 33 kita akan dijauhkan dari praktik-praktik fraud, praktik-praktik tambang ilegal, hutan ilegal, kebun-kebun ilegal,” lanjutnya.
Potensi Nilai
Lebih lanjut, Prabowo menggarisbawahi potensi kebocoran pendapatan negara yang dapat diamankan melalui pembentukan badan pengatur ekspor komoditas tersebut dapat mencapai sekitar US$150 miliar per tahun.
“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya.
“Potensi itu bisa diselamatkan tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita. Karena itu saya selalu menyampaikan kita harus berani mencari solusi dan berani bertindak.”
RI-1 mengaku geram dengan maraknya praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas SDA di Indonesia, khususnya praktik underinvoicing.
Dia menyebut praktik fraud tersebut lah yang menyebabkan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga guru di Indonesia kecil akibat anggarannya selalu tidak cukup kuat akibat pemasukan yang kurang optimal.
“Underinvoicing fraud atau penipuan [nilai] yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya. Mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual ke perusahaan luar negeri jauh di bawah harga sebenarnya. Ini adalah data dari PBB,” kecam Prabowo.
Dia mencontohkan banyak pelabuhan di Indonesia yang, semisal, mengirimkan 10.000 ton batu bara, tetapi hanya melaporkan 5.000 ton di antaranya secara resmi. Hal tersebut juga terjadi pada komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan. Kita harus berani katakan ‘yang merah, merah; yang putih, putih’, perbaiki lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” ujarnya.
“Kita hitung random bahwa kita tahu ada perbedaan yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50% dari keadaan sebenarnya.”
Pada kesempatan tersebut, dia juga menggarisbwahi isu bahwa harga komoditas andalan RI seperti CPO dan nikel kerap kali ditentukan oleh negara lain.
“Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga tambang, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Kalau mereka enggak mau beli, ya enggak papa, untuk cucu kita sendiri daripada kita jual murah.”
Potensi Nilai
Lebih lanjut, Prabowo menggarisbawahi potensi kebocoran pendapatan negara yang dapat diamankan melalui pembentukan badan pengatur ekspor komoditas tersebut dapat mencapai sekitar US$150 miliar per tahun.
“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya.
“Potensi itu bisa diselamatkan tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita. Karena itu saya selalu menyampaikan kita harus berani mencari solusi dan berani bertindak.”
RI-1 mengaku geram dengan maraknya praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas SDA di Indonesia, khususnya praktik underinvoicing.
Dia menyebut praktik fraud tersebut lah yang menyebabkan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga guru di Indonesia kecil akibat anggarannya selalu tidak cukup kuat akibat pemasukan yang kurang optimal.
“Underinvoicing fraud atau penipuan [nilai] yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya. Mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual ke perusahaan luar negeri jauh di bawah harga sebenarnya. Ini adalah data dari PBB,” kecam Prabowo.
Dia mencontohkan banyak pelabuhan di Indonesia yang, semisal, mengirimkan 10.000 ton batu bara, tetapi hanya melaporkan 5.000 ton di antaranya secara resmi. Hal tersebut juga terjadi pada komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan. Kita harus berani katakan ‘yang merah, merah; yang putih, putih’, perbaiki lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” ujarnya.
“Kita hitung random bahwa kita tahu ada perbedaan yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50% dari keadaan sebenarnya.”
Pada kesempatan tersebut, dia juga menggarisbwahi isu bahwa harga komoditas andalan RI seperti CPO dan nikel kerap kali ditentukan oleh negara lain.
“Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga tambang, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Kalau mereka enggak mau beli, ya enggak papa, untuk cucu kita sendiri daripada kita jual murah.”
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum tahu-menahu ihwal rumor bahwa pemerintah berencana mengatur ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) satu pintu melalui badan khusus yang dibentuk negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim kementeriannya tidak mengetahui ihwal rencana tersebut.
“Saya enggak tahu, enggak tahu. Nah skemanya seperti apa? Saya enggak tahu,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Sejak kemarin, beredar kabar di antara pelaku pasar ihwal rencana pemerintah untuk mengatur ekspor komoditas lewat satu badan khusus baru bentukan negara.
Sejumlah komoditas yang akan turut diatur itu di antaranya batu bara, minyak kelapa sawit, sampai mineral logam.
Lewat aturan yang tengah digodok, eksportir disebut-sebut akan diwajibkan menjual produk mereka kepada entitas baru bentukan pemerintah tersebut.
Badan itu, menurut rumor tersebut, nantinya yang akan menangani ekspor secara langsung, sehingga memicu kekhawatiran pasar terkait dengan potensi pengendalian harga.
Adapun, dalam aturan yang saat ini berlaku, pemegang izin usaha menjadi pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.
Pemerintah berperan sebagai regulator melalui pengawasan perizinan, tata niaga, pemenuhan kewajiban domestik, hingga memungut pajak ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim kementeriannya tidak mengetahui ihwal rencana tersebut.
“Saya enggak tahu, enggak tahu. Nah skemanya seperti apa? Saya enggak tahu,” kata Tri kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Sejak kemarin, beredar kabar di antara pelaku pasar ihwal rencana pemerintah untuk mengatur ekspor komoditas lewat satu badan khusus baru bentukan negara.
Sejumlah komoditas yang akan turut diatur itu di antaranya batu bara, minyak kelapa sawit, sampai mineral logam.
Lewat aturan yang tengah digodok, eksportir disebut-sebut akan diwajibkan menjual produk mereka kepada entitas baru bentukan pemerintah tersebut.
Badan itu, menurut rumor tersebut, nantinya yang akan menangani ekspor secara langsung, sehingga memicu kekhawatiran pasar terkait dengan potensi pengendalian harga.
Adapun, dalam aturan yang saat ini berlaku, pemegang izin usaha menjadi pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.
Pemerintah berperan sebagai regulator melalui pengawasan perizinan, tata niaga, pemenuhan kewajiban domestik, hingga memungut pajak ekspor.
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/109479/prabowo-ekspor-sda-harus-1-pintu-via-bumn-selamatkan-us-150-m/
Oh, berarti berita kemarin di bursa sudah akurat ya.
Kurang lebihnya kayak VOC jaman Hindia Belanda dulu.
Warga wajib menjual SDA sesuai kebutuhan dan orderan dari VOC.
Lalu uangnya dibawa ke LN oleh VOC dan pejabat2 Belanda. Sebagian dikorupsi.
Sekarang: warga wajib jual SDA ke BUMN.
Uangnya dikorupsi pejabat, dan dibawa ke LN.
Sama aja, cuma beda pemain aja... 

MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
288
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan