Kaskus

News

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Kepergok Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Gus Syahri Minta Maaf & Siap
Kepergok Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Gus Syahri Minta Maaf & Siap

JEMBER, LINGKAR TV – Anggota Komisi D DPRD Jember Ahmad Syahri Assidiqi menyampaikan permintaan maaf usai ketahuan bermain gim dan merokok saat rapat. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengakui kesalahannya atas perilaku yang dinilai tidak etis tersebut.

“Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” katanya, Kamis (14/5/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada masyarakat Jember sebagai konstituennya. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan partai, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat Jember. Saya juga meminta maaf kepada Ketua Umum dan jajaran pimpinan partai atas perilaku yang tidak etis tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya, baik dari internal partai maupun dari Badan Kehormatan DPRD.

“Saya siap mendapatkan sanksi, baik dari pihak internal partai maupun dari lembaga DPRD kabupaten,” imbuhnya.

BK DPRD Jember Belum Terima Laporan Resmi
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan perilaku anggota dewan yang bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember.

“Hingga pagi ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” kata Ketua BK DPRD Jember M. Hafidi saat dikonfirmasi melalui telepon di Jember, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, video yang memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember diduga bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat viral di media sosial.

Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, puluhan kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan untuk membahas persoalan campak, angka kematian ibu dan bayi, serta stunting di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (11/5/2026).

Hafidi menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh BK DPRD harus diawali dengan adanya laporan atau pengaduan resmi yang disertai bukti.

“Sesuai tata cara beracara di BK, dugaan pelanggaran harus diawali pengaduan yang bisa berasal dari masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain dengan disertai bukti,” ujarnya.

Menurut dia, BK DPRD Jember belum dapat mengambil langkah sebelum ada pengaduan tertulis karena harus terdapat pihak pelapor yang bertanggung jawab atas laporan tersebut.

“Ketika laporan sudah masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menegakkan tata tertib dan kode etik anggota dewan, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD jika terbukti terjadi pelanggaran.

Dasar hukum tata beracara BK mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD mengenai tata tertib dan kode etik.

“BK DPRD memiliki fungsi penting dalam menjaga martabat, kehormatan, dan etika anggota wakil rakyat,” tuturnya.

Ketua DPRD Jember Pastikan Gus Syahri Dapat Sanksi
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya memastikan anggota Komisi D DPRD Jember A. Syahri Assidiqi akan mendapat sanksi, baik dari kelembagaan DPRD maupun partai politik.

“Kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf dan kasus itu akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD,” tegasnya. (Ant/Lingkartv.com)

https://lingkartv.com/anggota-dprd-j...ri-minta-maaf/

Saya maafkan
saya.palsuAvatar border
aviepAvatar border
tabraklari81223Avatar border
tabraklari81223 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
204
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan