- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Kekerasan Seksual, Kiai di Jepara Mundur dari Wakil Rais Syuriyah PWNU
TS
mbia
Tersangka Kekerasan Seksual, Kiai di Jepara Mundur dari Wakil Rais Syuriyah PWNU

SEMARANG, KOMPAS.com – Kiai berinisial IAJ ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Jepara itu kini juga telah mengundurkan diri sebagai Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah.
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh mengaku kecewa dengan perilaku anggotanya yang diduga melakukan pelecehan dan mencoreng citra NU.
Dia menilai mestinya IAJ mengundurkan diri dari kepengurusan PWNU dan menyadari kapasitasnya sebelum kasus terungkap.
“Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak lama sebelum adanya kejadian ini, meskipun demikian kami sangat prihatin dan bersedih,” ujar Ubaidullah saat diwawancarai melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2026).
Saat ini, IAJ telah mengundurkan diri dari jabatannya di PWNU. Sehingga Ubaidullah selaku Rais Syuriyah PWNU Jateng tidak bisa memberikan sanksi.
“Sanksi khusus sudah tidak bisa diterapkan karena beliau sudah mengundurkan diri sebagaimana keterangan saya tadi,” lanjutnya.
Pantau Perkembangan Proses Hukum
Namun demikian, pihaknya masih akan memantau perkembangan proses hukum dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Jika betul terbukti maka ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak maka segera dipulihkan nama baiknya. Kami tetap menganut prinsip praduga tidak bersalah. Demikian ini kami terapkan pada kasus apapun,” bebernya.
Sementara itu, saat ditanya langkah konkret PWNU untuk mencegah kasus serupa, dia meminta semua pengurus maupun anggotanya untuk mengendalikan diri.
“Fitnah agama dan moral bisa menimpa siapa saja. Pencegahan supaya tidak terjadi asusila tentunya sudah melekat erat di ormas apa pun. Lebih-lebih bagi ormas keagamaan,” katanya.
Menurut Ubaidullah, PWNU telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan, khususnya terhadap anak di lingkungan pesantren.
“Tentu karena ormas kami sangat besar dan terbuka tindakan konkret berupa penyuluhan UU positif. Terutama apabila terjadi delik asusila pada usia anak itu cukup dengan pengakuan korban dan visum. Maka harus berhati-hati atas segala kemungkinan,” lanjutnya.
Namun dia mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kasus kekerasan di lingkungan pondok lantaran hal itu merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga saat ini pencegahan sebatas sosialisasi yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Konkretnya tentang penjelasan UU yang berkaitan terutama UU kejahatan seksual dan Perlindungan anak di berbagai forum pertemuan. Secara aturan dan bahkan yang bersifat memaksa kami tidak memiliki otoritas sejauh itu,” imbuhnya.
https://regional.kompas.com/read/202...-rais-syuriyah
Coba ga ketahuan gak mundur kan jabatan yg prestisius dan sangat terhormat
0
108
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan