Skandal Impor Beras BULOG: Biaya Demurrage Rp128 M hingga Pembayaran Ganda Rp660 M

Ilustrasi skandal impor beras Perum BULOG usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap membengkaknya biaya demurrage hingga Rp128,38 miliar serta potensi kelebihan pembayaran biaya penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar Rp660,09 miliar. (Dok MI/BPK)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan impor beras oleh Perum BULOG yang berujung pada potensi kerugian dan pemborosan ratusan miliar rupiah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Beban dan Investasi Tahun 2023 pada Perum BULOG dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan bernomor 16/LHP/XXI/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025 itu, BPK menyoroti pelaksanaan dan penatausahaan impor beras yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah membengkaknya biaya demurrage atau denda keterlambatan bongkar muat kapal impor beras.
“Perusahaan menanggung biaya demurrage sebesar USD446,582.20 untuk tahun 2023 dan sebesar Rp128.381.670.727,00 untuk tahun 2024,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).
BPK mengungkap, pada 2023 pemerintah menugaskan BULOG mengimpor 3,5 juta ton beras. Namun dalam praktiknya, proses bongkar muat hingga administrasi kepabeanan amburadul dan memicu lonjakan biaya demurrage di sejumlah pelabuhan.
Dalam rincian pemeriksaan, BPK menemukan tagihan demurrage tahun 2023 mencapai USD446.582,20 yang berasal dari berbagai pemasok dan kapal. Sementara pada 2024, tagihan membengkak drastis menjadi Rp214,29 miliar sebelum dilakukan negosiasi dan pembayaran sebagian.
“Berdasarkan data yang disampaikan dan hasil rekonsiliasi Kanwil, biaya demurrage per tanggal 23 September 2024 sebesar Rp214.290.560.562,00,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan serius dalam penggunaan dokumen izin impor. Akibat perubahan sistem Indonesia National Single Window (INSW), sebanyak 3,6 juta ton pengajuan impor beras BULOG sempat tertahan dan tidak dapat diproses karena dokumen PIB tidak sesuai ketentuan terbaru.
“Permasalahan lebih lanjut mengakibatkan bahwa mitigasi risiko demurrage atas kegiatan pengadaan CBP dari luar negeri telah dibuat oleh Perum BULOG,” tulis BPK.
Namun ironisnya, mitigasi risiko yang dibuat justru dinilai tidak berjalan efektif. BPK secara tegas menyebut Direksi BULOG kurang cermat dalam mengambil kebijakan penggunaan peti kemas untuk mengurangi risiko keterlambatan bongkar muat.
“Direksi kurang cermat dalam mengeluarkan kebijakan impor beras yang menggunakan peti kemas tanpa mitigasi risiko yang memadai,” tegas BPK.
Selain biaya demurrage, BPK juga membongkar potensi kelebihan pembayaran biaya penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh pemerintah kepada BULOG sebesar Rp660,09 miliar.
BPK bahkan mengungkap adanya tambahan margin penyelenggaraan CBP dari impor beras sebesar Rp228,98 per kilogram dan jagung Rp56,48 per kilogram akibat pembebanan PPh impor tersebut.
Atas sederet persoalan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras kepada Dewan Pengawas dan Direksi BULOG, mulai dari pemberian sanksi kepada pejabat terkait hingga perintah pemulihan biaya demurrage.
Ya mau gimana lagi IQ 78 itu kayak nolongin orang buta yang jalan ditengah rel kereta
Bayangin aja impor dulu itu ibarat kata orang makan sehari-hari bukan budaya lagi tapi sudah kebutuhan pokok, tapi tiba-tiba langsung disetop pak Amran
Ngeri juga gw juga gk bakalan milih konfrontasi mending kompromi aja tetap impor tapi dikurangi sedikit-sedikit