- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Bos Sritex iwan Lukminto Hanya Tertunduk Lesu Usai Divonis 14 Tahun Penjara
TS
lowbrow
Eks Bos Sritex iwan Lukminto Hanya Tertunduk Lesu Usai Divonis 14 Tahun Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, hanya bisa tertunduk lesu usai divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Iwan yang mengenakan kemeja cokelat itu tampak tertunduk lesu di kursi terdakwa sesaat setelah hakim mengetuk palu.
Tak lama setelah putusan dibacakan, sejumlah anggota keluarga langsung menghampiri dan merangkul pundak Iwan sebagai bentuk dukungan moral.
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait fasilitas kredit perbankan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Meski vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 16 tahun, hukuman tersebut tetap menjadi pukulan telak bagi keluarga besar Sritex.
Pembelaan Hotman
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa laporan keuangan pada April 2029 seharusnya tak dipermasalahkan.
"Orang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saksi sih mengatakan kalau asetnya memang besar kalaupun ada masalah di di rekening yang lain enggak apa-apa," kata Hotman di persidangan, Rabu (6/5/2026).
Dia menyebutkan bahwa kredit yang dicairkan pada April 2019 hanya Rp 2 miliar. Sedangkan, aset PT Sritex lebih dari itu.
"Dari Bank Jateng. Ya, Bank Jateng lihat. Sedangkan asetnya puluhan triliun," ucapnya.
Untuk itu, dia menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tak tepat atau belum waktunya. Apalagi saat ini, lanjutnya, proses kepailitan PT Sritex masih berjalan.
"Makanya kita bilang berbolak-balik. Ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya. Tapi itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ungkap Hotman.
Untuk diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris) didakwa merugikan negara Rp 1,3 trilliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nilai kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI.
https://regional.kompas.com/read/202...duk-lesu-usai?
0
215
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan