- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Penjernihan II, 15 Pintu Rumah Menolak Jadi Angka Penggusuran
TS
ikurniawan75
Di Penjernihan II, 15 Pintu Rumah Menolak Jadi Angka Penggusuran

Team Walikota Jakpus meninjau salah rumah yang akan digusur.
JAKARTA PUSAT-Di Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, ada 15 pintu yang kini menolak diketuk paksa. Di baliknya bukan sekadar tembok dan atap, tapi sisa hidup janda-janda tua, anak, dan cucu para pioner PAM Jaya. Mereka yang dulu PNS Pemda DKI, yang dikaryakan ke PAM, yang sudah 46 tahun menua bersama rumah dinas itu.
Kamis kemarin, 30 April 2026, kuasa hukum mereka, Syech Rusmin Effendy, SH, MH, menyalakan alarm: “Ini forced eviction. Penggusuran paksa tanpa kompensasi. Abuse of power yang terang benderang.”
*Surat Peringatan yang Tak Pernah Mengetuk Pintu*
SP I, II, dan III sudah dikirim Walikota Jakarta Pusat, Arifin. Isinya satu: kosongkan rumah. Tapi bagi Rusmin, surat itu cacat sejak lahir. “Walikota belum pernah dialog. Belum dengar keluhan warga 15-KK. Bagaimana bisa menghukum tanpa mendengar?”
Kini surat itu digugat ke PTUN Jakarta, Perkara Nomor: 148/G/2026/PTUN.JKT. Di mata hukum, itu artinya ada beschiking-penetapan pejabat yang langsung menikam hidup rakyat kecil. Sementara di mata Rusmin, itu artinya ada nyawa yang dipertaruhkan.
“Yang tinggal di sana janda-janda tua yang sakit-sakitan. Anak cucu hidup dari pensiunan almarhum suami. Logikanya, mau pindah ke mana? Biaya hidup saja susah,” katanya. Rumah itu bukan aset. Ia napas terakhir.
*Panggilan ke Senayan dan Balaikota*
Rusmin sudah bersurat ke Komisi III DPR RI. Isinya satu: datang, lihat, dengar. “Biar Komisi III yang membidangi hukum melihat langsung rencana aksi penggusuran warga.” Sebab menurutnya, ini bukan lagi soal administrasi. Ini HAM berat.
Ia juga menagih Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anum. “Sejak terpilih, kerjanya setiap hari hanya seremonial dan lomba menangkap ikan sapu-sapu. Turunlah, lihat warga.” Kalimatnya getir. Sebab di atas kertas, warga K-15 ini bukan pendatang. Mereka pejuang, pioner pertama PAM Jaya. 46 tahun mengabdi, dan kini diminta pergi tanpa penghargaan, tanpa rumah pengganti.
“Mereka sepakat menolak. Bahkan siap mati mempertahankan hak,” ujar Rusmin. Kalimat yang tak seharusnya keluar di republik yang merdeka.
*Bayang-Bayang Bandar dan Bansos Rp 2,85 Triliun*
Di balik SP penggusuran, Rusmin membaui hal lain: tanah. “Sebenarnya, di balik rencana pengusuran paksa Perumahan warga KK-15 adalah hajatan PAM Jaya karena sudah ada bandar besar yang akan memanfaatkan lahan tersebut.”
Ia tak berhenti di situ. Ia meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuka kembali dugaan korupsi dana Bansos Rp 2,85 triliun oleh Dirut PAM Jaya. Kasus yang, menurutnya, di-SP3-kan Kejati DKI Jakarta secara diam-diam. Padahal BPK RI sudah temukan indikasi korupsi. “Kok bisa seorang koruptor kembali menjadi pejabat BUMD DKI Jakarta?” tanyanya. Pertanyaan yang ia lempar juga ke Gubernur Pramono.
Laporan itu, katanya, sudah masuk Bareskrim. Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Tapi SP3 terbit. Senyap.
*Rumah Bukan Sekadar Alamat*
Di Penjernihan II, 15 kepala keluarga sedang menakar arti negara. Apakah negara hadir sebagai pelindung, atau sebagai penggusur? Apakah 46 tahun pengabdian cukup ditukar dengan tiga lembar surat peringatan?
Rusmin berjanji: “Apapun alasannya, semuanya akan saya bongkar dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik demi terciptanya rasa keadilan masyarakat.”
Sebab rumah, pada akhirnya, bukan soal sertifikat. Ia tentang ingatan. Tentang suami yang pulang dinas dengan baju PAM basah keringat. Tentang anak yang lahir di kamar tengah. Tentang cucu yang belajar jalan di teras yang sama.
Dan ketika negara datang hanya dengan SP, tanpa dialog, tanpa kompensasi, yang dipertaruhkan bukan cuma 15 pintu. Tapi kepercayaan, bahwa hukum masih mau mengetuk, bukan mendobrak.
SUMBER BERITA: https://koransatu.id/di-penjernihan-...a-penggusuran/
0
79
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan