- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jual BBM Subsidi ke Pom Mini, Warga Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara
TS
ranggadias12
Jual BBM Subsidi ke Pom Mini, Warga Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara

Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Kauman, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali melalui pom mini demi meraup keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui membeli Pertalite di beberapa SPBU, di antaranya wilayah Kecamatan Gondang dan Kauman.
Dalam setiap transaksi, pelaku membeli BBM hingga 40 liter menggunakan kendaraan pribadi. Untuk mengelabui sistem, ia memanfaatkan lebih dari satu barcode saat melakukan pengisian.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke dalam galon menggunakan alat sederhana yang telah dimodifikasi. Penampungan sementara dilakukan di dalam mobil sebelum akhirnya dipindahkan ke mesin pom mini untuk dijual kembali ke masyarakat.
Dari praktik ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500 per liter. Usaha pom mini yang dijalankan diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Polisi menyebut, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Tersangka diamankan pada 18 April 2026 di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan galon berisi BBM Pertalite dengan total sekitar 135 liter.
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil pembelian dari SPBU yang kemudian disimpan sebelum dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Polisi menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
teguhjepang9932 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
309
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan