- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamili Anak Tiri, Pria 70 Tahun di Kecamatan Blora Ditangkap Polisi
TS
sayasuka.com
Hamili Anak Tiri, Pria 70 Tahun di Kecamatan Blora Ditangkap Polisi

BEJAT : Tersangka menundukan kepala saat Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menanyai pelaku pencabulan. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro – Pria tua berusia 70 tahun di Kecamatan Blora Kota ini benar-benar keterlaluan. Dia menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil tiga bulan. Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan, tersangka yang berinisial W sudah tujuh kali melakukan aksinya pada sang anak. Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Dijerat UU tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun Penjara" paparnya.
Jaka menceritakan, aksi bejat tersangka berlangsung sejak Oktober 2023 hingga 2024 ini. Modusnya tersangka W pura-pura ikut tidur korban. Dan kemudian hendak mengobati sang anak yang sakit. Imbasnya, sang anak kini hamil tiga bulan.
‘’Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kimpoi berhubungan intim," ucap Kapolres menirukan tersangka yang merayu korban.
Dari rayuan seperti itu korban mengiyakan. Hingga akhirnya keduanya saling melepas pakaian dan pelaku melakukan aksi cabul.
"Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih lima menit," paparnya.
Dari kejadian pertama itu kemudian terus berulang-ulang. Hingga tujuh kali. Aksi itu selalu dilakukan tersangka kepada korban saat di rumah. "Korban kini hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" ucapnya. (luk/zim)
Editor : Hakam Alghivari
https://radarbojonegoro.jawapos.com/...tangkap-polisi
panjang umur baik for kakek

teguhjepang9932 memberi reputasi
1
122
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan