- Beranda
- Komunitas
- Regional
- TOKO KASKUS
PENGUMUMAN PENTING BAHWA: TOKO KASKUS TIDAK MENJUAL DI GOOGLE MAPS
TS
junirullah
PENGUMUMAN PENTING BAHWA: TOKO KASKUS TIDAK MENJUAL DI GOOGLE MAPS

BUKTI PENGUMUMAN PENTING BAHWA INI ADALAH MAPS ILEGAL ATAU PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN TOKO KASKUS.
PENGUMUMAN PENTING:Dalam waktu sekarang ini jam 13:57 WITA Hari Kamis, Tangal 30/04/2026 kami melihat adanya MODUS/KASUS/MOTIF Penipuan yang bertuliskan Toko kaskus di Google Maps, padahal kami sudah melihat waktu sebelumnya itu tidak ada itu maps Toko kaskus, ternyata sekarang sudah ada muncul Toko kaskus di google MAPS ternyata itu PALSU dan Tindakan melanggar hukum alias PENIPUAN yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Jadi kami menghimbau untuk seluruh Masyarakat Indonesia dan seluruh konsumen, dan pelanggan setia kami bahwa:
1. TOKO KASKUS tidak menjual barang atau pemesanan melalui google maps seperti yang tertera pada gambar adalah itu tidak benar dan ilegal dalam penjualan disebuah komunitas, karena kami tidak pernah menjual produk barang dan jasa itu di google maps. penyalahan penggunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab itu seperti yang tertera pada gambar diatas adalah bukan tempat atau TOKO KASKUS. TOKO KASKUS tidak memiliki tempat penjualan fisik seperti yang ditampilkan dalam google maps itu terlampir diatas.
2. Bagi pelanggan kami harap berhati-hati jika menemukan indikasi atau modus dengan berbagai jenis dan bentuk penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap sebuah nama komunitas TOKO KASKUS.
3. TOKO KASKUS hanya memiliki satu admin saja, karena mengingat dan mempertimbangkan untuk keamanan dan kenyamanan para pelanggan, yang langsung terhubung ke OWNER KOMUNITAS TOKO KASKUS melalui platform Media Digital KASKUS yang asli ini, pemesanan atau memperoleh informasi dari situs atau website, atau media sosial lainnya adalah diluar dari pada platform Media Kaskus ini merupakan secara tegas diberitahukan ilegal, karena tujuan utama TOKO KASKUS adalah selain dari pada promosi produksi berbagai jenis barang dan jasa, TOKO KASKUS juga ikut berperan aktif untuk mengembangkan dan memberdayakan Media KASKUS sebagai sarana informasi yang baik dan benar.
4. Bagi Konsumen/Pelanggan yang melakukan Pemesanan diluar Komunitas TOKO KASKUS ini dianggap tidak sah atau ilegal karena melihat, menimbang, dan memutuskan bahwa untuk menghindari dari hal-hal yang tidak baik atau kejahatan seperti penipuan sudah sepatutnya langsung dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, terutama Media Digital KASKUS dan KASKUS sudah memiliki peraturan dan SOP sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh para seluruh komunitas di KASKUS.
5. Masyarakat wajib mengetahui bahwa TOKO KASKUS tidak pernah berjualan selain dari pada di tempatnya Media Digital KASKUS yang sekarang ini telah menjadikan sebuah platform untuk berbagai informasi yang baik dan benar.
6. TOKO KASKUS dibawah Media Digital KASKUS telah mengikuti aturan yang berlaku, dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan yang dilakukan oleh masyarakt Indonesia terhadap transaksi yang dilakukan diluar TOKO KASKUS ini merupakan tanggungjawab masyarakat itu sendiri karena hal ini sudah disampaikan melalui pengumuman ini bahwa TOKO KASKUS tidak menjual produksinya seperti yang dibuat di google maps tersebut.
7. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TOKO KASKUS.
8. TOKO KASKUS tetap menjadi TOKO KASKUS dan bukan toko-toko lain-lainnya, apalagi perolehan diluar informasi Media Digital KASKUS yang menyangkut dengan transaksi jual beli yang memang dilakukan oleh konsumen, pelanggan, dan masyarakat yang pada akhirnya mendapatkan informasi tidak benar atau yang mengatasnamakan TOKO KASKUS sehingga masyarakat mengalami kerugian baik kerugian transaksi maupun kerugian materi.
9. Untuk memastikan kebenaran ini TOKO KASKUS atau bukan masyarakat sudah sepatutnya bertanya dulu kepada admin TOKO KASKUS dibawah komentar pengumuman ini atau pada postingan penjualan produk. Langsung hubungi Whatsapp.082164715377 yang merupakan Owner Komunitas TOKO KASKUS.
10. Segala bentuk kerugian yang dialami oleh masyarakat karena kasus atau modus penipuan yang dilakukan oleh oknum atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka itu adalah tanggungjawabnya masing-masing, dan serahkan kepada pihak yang berwajib setempat yang terdekat, Kapolsek, Kapolres, Kapolda, Polda, dan pihak-pihak berwajib lainnya yang memiliki peranan dan peran penting untuk menangani kasus pelanggaran UU IT dan pelanggaran pidana/sanksi/hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengumuman penting ini dibuat supaya masyarakat luas lebih memahami dan dapat lebih mengerti dengan apa yang telah diumumkan ini untuk dapat dimaklumi dan tetap waspada dalam berhati-hatilah berbelanja dan memesan barang, jasa, dan produksi.
Dibuat oleh;
Junirullah
Operator/Admin & Owner TOKO KASKUS
0
10
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan