Kaskus

News

k8rAvatar border
TS
k8r
Hak Hak Keluarga Korban Kecelakaan Krl Bekasi Timur Korelasinya Dengan Pihak Xanh SM
Secara hukum, anak kandung atau ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sangat bisa dan berhak menuntut pihak taksi Green SM untuk menanggung biaya hidup dan pendidikan hingga dewasa (seperti usia 21 tahun).

Berikut adalah penjelasan hukum mengapa tuntutan tersebut memungkinkan dan bagaimana perbandingannya dengan kasus Dul Jaelani:

1. Dasar Hukum: Pasal 1370 KUHPerdata
Dalam hukum perdata Indonesia, terdapat pasal khusus (Pasal 1370) yang menyatakan:
"Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua korban yang biasanya mendapat nafkah dari pekerjaan korban, berhak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut keadaan dan kekayaan kedua belah pihak."
Artinya, karena korban meninggal dan kehilangan sumber nafkah, anak-anak yang ditinggalkan berhak meminta ganti rugi materiil yang mencakup biaya hidup dan pendidikan.

2. Belajar dari Kasus Dul Jaelani
Kasus Dul Jaelani (Ahmad Dhani) menjadi preseden di mana pihak penyebab kecelakaan bertanggung jawab secara moral dan materiil untuk menyantuni keluarga korban hingga anak-anak mereka mandiri/lulus sekolah.
Perbedaannya: Ahmad Dhani melakukannya sebagai bentuk tanggung jawab langsung (damai di luar pengadilan) untuk meringankan tuntutan hukum.
Pihak Green SM: Sebagai perusahaan korporasi, mereka memiliki tanggung jawab hukum (vicarious liability) atas tindakan pengemudi atau kegagalan armada mereka. Keluarga korban bisa menuntut hal serupa melalui jalur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Apa saja yang bisa dituntut?
Keluarga korban tidak hanya menerima santunan kematian standar (seperti dari Jasa Raharja), tetapi bisa menggugat Green SM untuk:
Ganti rugi materiil: Biaya sekolah/kuliah anak hingga usia 21 tahun dan biaya kebutuhan pokok bulanan.
Ganti rugi immateriil: Kompensasi atas trauma, kehilangan kasih sayang orang tua, dan beban psikis yang nilainya bisa ditentukan oleh hakim.

4. Peluang Keberhasilan
Peluang tuntutan ini dikabulkan sangat besar jika hasil investigasi KNKT dan kepolisian membuktikan bahwa penyebab awal rangkaian kecelakaan ini adalah mogoknya taksi Green SM akibat kelalaian perawatan atau kesalahan sopir.

Saran langkah selanjutnya:
Keluarga korban sebaiknya membentuk Class Action (gugatan kelompok) bersama korban lainnya untuk memperkuat posisi tawar saat menuntut kompensasi jangka panjang kepada pihak Green SM.
MemoryExpressAvatar border
tabraklari81223Avatar border
skinnyhooperAvatar border
skinnyhooper dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan