- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kecanduan Judol, Pria di Bojonegoro Bobol Kotak Amal di Sejumlah Masjid
TS
ranggadias12
Kecanduan Judol, Pria di Bojonegoro Bobol Kotak Amal di Sejumlah Masjid

Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid dan musala di wilayah Kota Bojonegoro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah tempat dengan pola yang sama. Aparat kepolisian menyebutkan, aksi terakhir dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pencurian di beberapa titik berbeda. Sasaran pelaku meliputi sejumlah tempat ibadah, di antaranya Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Musala Al Hidayah di kawasan Jalan Panglima Sudirman Timur, hingga masjid di Perumahan Ade Irma.
Menurutnya, pola aksi pelaku relatif sama, yakni menyasar kotak amal yang berada di area masjid maupun musala dengan kondisi pengawasan minim.
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana berupa obeng untuk merusak dan membuka kotak amal. Barang bukti tersebut turut diamankan oleh petugas saat penangkapan.
Polisi menemukan obeng tersebut di dalam tas milik tersangka. Alat itu diduga kuat digunakan untuk mencongkel kotak amal sehingga pelaku bisa mengambil uang di dalamnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa uang hasil pencurian tidak lagi tersisa. Seluruhnya telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.
Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan, aktivitas judi online menjadi motif utama yang mendorong pelaku terus mengulangi perbuatannya di berbagai lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan, terutama terhadap fasilitas seperti kotak amal yang kerap menjadi sasaran tindak kriminal.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
waloni dan teguhjepang9932 memberi reputasi
2
82
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan