- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Th
TS
lowbrow
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Th

Air mata Ibrahim Arief (Ibam) tak terbendung usai ia menceritakan kisah pertemuannya dengan Nadiem Makarim. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi) Kemendikbudristek.
Saat itu, Ibam mengisahkan, jika dirinya lebih dahulu dihubungi Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia saat membahas soal cara membangun teknologi untuk pendidikan di negeri ini. Tak ada sedikitpun dari pertemuan mereka yang membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem, kata Ibam, juga sempat menyatakan jika hal ini merupakan visi tertinggi di negara saat ini. Sehingga ia harus bangga dengan itu, dan harus melakukannya secara totalitas. Jika hal itu bisa diwujudkan, anak-anak Indonesia akan merasakan perbedaannya.
“Saya ingin menggarisbawahi ini di sini ya, bahwa saya enggak tahu seluruh perkara Nadiem, tapi saya melihat dia sebagai seorang idealis,” kata Ibam, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ibam kemudian setuju untuk bergabung lantaran untuk membantu pemerintah, membangun teknologi di bidang pendidikan.
"Bisa dilihat di percakapan pertama kami, misi kita adalah untuk membangun teknologi untuk anak-anak kita nanti,” jelasnya.
“Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, sama sekali enggak ada enggak ada tender-tenderan, enggak. Kita membangun teknologi, ngebangun aplikasi,” tambah dia.
Tangis Ibam pun akhirnya pecah. Bicaranya terisak seakan tidak percaya, niat baiknya justru malah dikambinghitamkan dalam perkara ini.
"Itu yang memberi saya keyakinan, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini. Tapi saya dikambinghitamkan, ini yang membuat saya marah,” katanya.
Ibam mengaku buka marah dengan kondisinya saat ini, melainkan kriminalisasi yang diterimanya sebagai seorang konsultan profesional.
“Saya marah bukan pada keadaan saya, saya marah pada orang-orang seperti itu. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi Pemerintah," jelasnya.
Ibam mengatakan, apa yang terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Sebab ia saat ini dituntut selama 22,5 tahun. 15 tahun merupakan tuntutan pokok perkara, sementara 7,5 tahun merupakan subsider jika ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
Dalam perkara yang tengah dihadapinya, Ibam mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun kalau memang tidak ada tekanan kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi tujuan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang yang membantu Indonesia," tuturnya.
Ibam mengaku selama menjalani proses pemeriksaan, dirinya sempat mendapat intimidasi. Ada pihak yang meminta agar permintaannya dituruti. Jika tidak, maka perkara ini diancam akan diperluas.
"Saya dikontak dan saya diberitahu hal yang sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diberitahu hal yang sederhana di sini. Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas,” katanya.
Ancaman tersebut datang sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama kemudian, ia dijerat sebagai tersangka.
“Sebelum saya jadi tersangka saya mendapatkan ancaman seperti itu, intimidasi seperti itu," katanya lagi.
Diketahui, dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
https://suara.com/news/2026/04/21/21...2-tahun?page=2
teguhjepang9932 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
402
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan