- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dokter Tifa Ancam Laporan Baru, Rismon Sianipar Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi?
TS
aleksandronesta
Dokter Tifa Ancam Laporan Baru, Rismon Sianipar Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi?
Quote:
Dokter Tifa Ancam Laporan Baru, Rismon Sianipar bakal Jadi Saksi Mahkota di Kasus Ijazah Jokowi?
Selasa, 21 April 2026 20:35 WIB

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas jelang persidangan.
Polemik terbaru muncul setelah Tifauzia Tyassuma menolak kehadiran Rismon Sianipar sebagai saksi ahli, meski status hukumnya telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Penolakan tersebut didasarkan pada keraguan terhadap latar belakang akademik Rismon yang sebelumnya sempat dipersoalkan.
Dokter Tifa menilai seseorang yang kredibilitas gelarnya dipertanyakan tidak layak memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang menyangkut isu sensitif seperti keabsahan ijazah kepala negara.
Namun, Rismon kemudian memilih jalan yang berbeda dengan meminta maaf kepada Jokowi karena mengakui bahwa penelitiannya terhadap ijazah eks presiden tersebut keliru.
Rismon bahkan mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini dan sekarang sudah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya per 14 April 2026, sehingga kini statusnya sudah tidak menjadi tersangka kasus ijazah.
Selain itu, Rismon diketahui telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota di sidang kasus ijazah Jokowi.
Namun, menurut Dokter Tifa, Rismon tidak layak menjadi saksi mahkota dalam kasus ijazah Jokowi karena gelar akademiknya yang sempat dipermasalahkan.
Sebelum Rismon mengajukan RJ, gelar S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang, dipersoalkan oleh kubu Jokowi yakni Ketum Jokowi Mania Andi Azwan, karena dituding palsu.
Bahkan, Rismon dikatakan juga menulis surat kematian dirinya sendiri untuk menghindari pengembalian dana beasiswa Monbukagakusho karena dia didenda imbas tidak menyelesaikan kuliah di Yamaguchi, Jepang.
Oleh karena itu, Dokter Tifa menyebut sangat mustahil bagi Rismon untuk menjadi saksi ahli atau meringankan dalam kasus ijazah Jokowi.
"Karena yang pertama ditanyakan adalah gelarnya dia dulu nih. Kalau dia tidak punya gelar doktor, tidak punya gelar Master Eng (Engineering), apalagi ini gelar penipuan."
"Dia tidak punya hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan mana pun. Jadi itu yang perlu dipertegas oleh siapa pun," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/4/2026).
Bahkan, Dokter Tifa juga menyatakan dirinya bakal melaporkan Rismon atas dugaan gelar palsu itu.
Dokter Tifa pun mengklaim bahwa kubu Jokowi berbeda pandangan terkait keputusan Rismon yang akan menjadi saksi mahkota itu.
"Di kalangan termul sendiri sekarang juga pecah kok, kan ada termul yang Anda tahu semua ya waktu itu kepada Rismon kan berantem terus di podcast maupun di TV, sekarang jadi CS-an."
"Padahal dia juga yang dulu mengatakan bahwa gelar Rismon itu palsu, malah sekarang jadi CS, inisialnya AA ya. Dia juga mengatakan bahwa Rismon ini bakal akan jadi saksi mahkota atau jadi saksi," jelas Dokter Tifa.
Sementara, kata Dokter Tifa, pendukung Jokowi lainnya merasa tidak setuju jika Rismon jadi saksi mahkota dalam sidang kasus ijazah.
"Enggak laku, ini yang bilang termul yang lain loh. Mereka enggak mau Rismon dipakai," ucapnya.
Adapun, ijazah Rismon itu dilaporkan oleh Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, ke Polda Metro Jaya dan pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki,yang menuding ijazah S2 dan S3 milik Rismon palsu.
Setelah dilaporkan ijazahnya palsu, Rismon sebelumnya sempat menyampaikan akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya, jika ijazahnya tidak terbukti palsu.
Namun, setelah itu, Rismon mengejutkan publik dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi hingga mendapatkan SP3.
Lanjut Budok💪
ikurniawan75 dan superman313 memberi reputasi
2
289
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan