- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pesan Jokowi untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tak Perlu Sowan ke Solo, Apa Artinya?
TS
aleksandronesta
Pesan Jokowi untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tak Perlu Sowan ke Solo, Apa Artinya?
Quote:
Ijazah Jokowi Digugat
Pesan Jokowi untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa: 'Tak Perlu Sowan ke Solo', Apa Artinya?
Tayang: Rabu, 22 April 2026 11:40 WIB
Baca tanpa iklan
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
A-A+
CUMA ORANG KAMPUNG - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (20/4/2026). Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ringkasan Berita:
Tim hukum Jokowi menegaskan tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu, karena kasus akan dilanjutkan ke pengadilan untuk pembuktian hukum.
Beberapa tersangka lain sudah bebas lewat RJ, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berstatus tersangka karena menolak RJ.
Roy Suryo menolak RJ dan bersikukuh menantang keaslian ijazah Jokowi.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Lechumanan, kebijakan pemberian RJ sudah tidak lagi dibuka, terutama karena Jokowi ingin kasus ini diproses hingga ke pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara hukum.
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Perbedaan Nasib Para Tersangka
Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa dalam klaster yang berbeda.
Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta RJ. “Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Jokowi Ingin Proses Hukum Berjalan
Lechumanan menjelaskan bahwa Jokowi tidak lagi membuka ruang maaf dalam bentuk RJ untuk kasus ini, karena ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan para saksi, telah memberikan keterangan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan valid.
“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelasnya.
Sikap Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum
Di sisi lain, Roy Suryo tetap menolak untuk mengajukan RJ.
Ia bahkan menegaskan tidak akan datang ke Solo untuk menemui Jokowi.
“Ngapain sowan? Buktikan dulu ijazah itu asli. Saya yakin 99,9 persen palsu,” tegas Roy.
Roy juga menantang UGM untuk menggelar konferensi pers dan membuktikan keaslian ijazah tersebut secara terbuka.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan RJ maupun permintaan maaf. Menurutnya, kasus ini seharusnya dihentikan karena dinilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak meminta maaf, kami juga tidak meminta Restorative Justice,” ujar Refly.
Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan semata soal pembuktian ijazah, melainkan dugaan pencemaran nama baik, dan pihaknya akan terus memperjuangkan penghentian perkara melalui jalur hukum.
(*)
Aduh pak berani amat nantangin Budok bertarung habis-habisan

Di Solo, Jokowi Tegaskan Kewenangan SP3 Rismon Sianipar Ada di Penyidik Polda Metro Jaya
ikurniawan75 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
414
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan